Next Post

Penetapan PPPK Tahun 2022, Kuota  4594 untuk Sulut, Ini Rinciannya

20210226_220725

MANADO Kabarpost.com –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK ) kembali membuka lowongan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 sebanyak 4.594

Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokanbey melalui Kepala BKD Provinsi Sulut Clay June Dondokambey, hal ini Sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022.

“Telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594, yang terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279,” ujarnya.

Kaban Clay melanjutkan, adapun seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT
BKN.

“Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB,” paparnya.

Lanjut kata Kaban Clay, secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah
diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu:

Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada
Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN disekolah negeri.

Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) ≥ 3 tahun.

Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah
swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

“Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas
I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori
II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-,UNBK” tandas Kaban Clay, sembari menambahkan, Waktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022 sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah.

“Dan, sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” tukasnya.

(*/Ain)

 

 

 

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0