MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setdaprov Sulut menggelar kegiatan Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara (Sulut) di salah satu Hotel di Kota Manado, Selasa (14/6/22).
Kepala Biro Pemotda Setdaprov Sulut Weldie Poli mengungkapkan, Kegiatan ini yakni dalam rangka memberikan pemahaman ke kabupayen/kota, bahwa kegiatan LPPD ini sesuai peraturan, harus dilaksanakan, karena amanat itu ada di Undang-undang.
“Jika amanat itu tidak dilaksanakan maka ada konsekuensinya, misalnya dari kabupaten/kota tidak menyusun sesuai dengan waktu yang ditetapkan maka bisa mendapat sanksi dari gubernur, ini konsekuensinya yakni kepala daerah,” ujarnya.
Begitu juga dengan provinsi, lanjut Poli, jika tidak menyusun LPPD dan tidak melaporkan pelaporannya ke menteri, maka bisa kena sanksi.
“Oleh sebab itu hal ini perlu ditanamkan kepada pelaksana-pelaksana di kabupaten/kota, agar hal itu jangan sampai terjadi. Pemahaman-pemahaman itu harus dipahami betul,” harapnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Staf Ahli Gubernur Daniel Mewengkang, menurut Poli dibahas juga soal indikator-indikator, karena indikator ini penting, jadi indikator kinerja kunci ini selaras dengan apa yang dimanatkan dengan penyusunan dokumen perencanaan nasional RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
“Nah sekarang, RPJMN ini kan tidak semua dilakukan oleh pusat, jadi ada yang harus di breakdown kebawah sampai ke provinsi dan kabupaten/kota. Caranya yakni, RPJMN ini ada indikator kinerja kunci, maka di provinsi dan kabupaten/kota ada indikator kinerja utama, dia harus berpadanan. Supaya apa yang dilaksanakan ini benar-benar ada,” terangnya.
Poli juga menambahkan, Ada urusan pelayanan dasar yang harus diberikan ke masyarakat, dan itu ada aturannya, ada standar pelayanan minimal, paling tidak enam sektor yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau hal itu tidak dilaksanakan, maka kita melihat dan mengukur terjadinya pelayanan dimana negara hadir? Kuncinya disitu, namun hadir saja belum cukup, harus ada kinerjanya yakni melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, jadi masyarakat lebih merasa terlayani di sektor kesehatan, sektor sosial, PUPR, BNPB dan Pendidikan,” bebernya.
“Jadi cakupan LPPD itu luas, karena LPPD akan melihat, melaporkan penyelenggaraan yang didalamnya ada penggunaan anggaran pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota,” sambung Poli.
Selanjutnya, Poli menjelaskan terkait dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) masuk juga di LPPD, dan selanjutnya ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaporkan adalah penerapan SPM.
“Inilah 6 sektor untuk pelayanan dasar kepada masyarakat, jadi itu yang dinilai. Jadi di Kabupaten/kota yang menyusun laporan dibagian pemerintahan yakni Asisten 1, dan Ketuanya yakni Sekda masing-masing,” jelasnya lagi.
Selain itu, Poli juga membeberkan bahwa, Mulai tahun 2022 ini, untuk penyusunan laporan tahun 2021, Sulut dari 15 kab/kota, semuanya masuk memberikan laporan, meskipun sebelumnya masuk, tapi tidak di review oleh APIP.
“Namun saat ini 15 kab/kota membuat laporan dan di review oleh APIP, dan yang membanggakan juga 15 kab/kota membuat laporan dan di review oleh APIP dan tepat waktu,” bebernya.
Penyusunan rancangan akhir untuk APBD tahun 2023 disitu sebenarnya, tambah Poli, mengakomodir visi misi kepala daerah dan ini harus di pedomani. Dan asisten-asisten harus memperingatkan dalam forum di RKPD, IKK (Indikator Kinerja Kunci) harus dijawab, jangan sampai dievaluasi kenapa nilainya kurang bagus, karena IKK ini secara nasional di RPJMN tidak terjabarkan di RPJMD melalui indikator kinerja utama yang melekat di perangkat daerah. Itu harus bisa menjawab kinerja kunci yang melekat kepada LPPD karena sudah sesuai dengan nasional melalui RPJMN.
“Sehingga pusat menilai, RPJMN ini sebagai payung melalui indikator kinerja utama yang melekat di sektor-sektor ,itu harus terjabar sampai dibawah, maka disitu negara hadir dan semua urusan-urusan pelayanan dasar kepada masyarakat terjawab disitu, karena tidak ada alasan lagi tidak terdanai,” tandas Poli.
Diketahui, dalam kegiatan ini menghadirkan Nara sumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah Kemendagri.
Dan turut hadir dalam kegiatan, Kabag Pemerintahan Biro Pemotda Setdaprov Sulut Rollies Rondonuwu, para Asisten dari kab/kota dan tamu undangan lainnya.
(Ain)