MANADO Kabarpost.com – Aksi tutup jalan yang dilakukan sekelompok masyarakat di Jalan Soekarno beberapa hari lalu tentunya bukan suatu perbuatan yang terpuji, karena jalan tersebut merupakan jalan umum.
Terkait hal tersebut, Kapala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulut Fery Sangian Ssos MAP menegaskan, akan mengevaluasi Ormas/Perkumpulan/LSM yang menutup akses jalan Soekarno tersebut.
“Atas nama aturan Perundang-undangan, melakukan kegiatan di tempat umum berupa rapat/penyampaian Aspirasi atau sejenisnya justru melanggar aturan,” tegasnya.
Lanjut Sangian, apalagi yang tidak taat pada Prokes Covid 19, tentunya akan berpotensi meningkatnya penularan virus Corona, apalagi saat ini masih pandemi.
Jadi, tambah Sangian, ini bukan hal yang terpuji.
“Jika dalam evaluasi, dalam aktivitas ORMAS/LSM telah langgar aturan, maka kami akan tempuh mekanisme sesuai aturan untuk dibekukan kepengurusannya,” tegas Sangian yang juga mantan Aktivis ’98 ini.
Diketahui, video Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang memarahi masa pendemo yang menutup akses jalan sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat Gubernur Olly menanyakan siapa pemilik lahan dan meminta agar pemilik lahan dapat menempuh jalur hukum untuk pembayaran lahan sehingga tidak perlu menutup jalan bagi masyarakat.
(Ain)