MANADO Kabarpost.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TP PKK Provinsi Sulut 2021yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Rabu (08/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Sulut itu mengatakan, dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, maka kegiatan PKK yang akan diwujudkan menjadi program yang bersentuhan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lanjut kata Gubernur Olly, program yang akan dijalankan TP PKK menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesatuan bangsa dan politik hingga sosialisasi Pancasila.
“Untuk PKK senantiasa siap menjalankan berbagai rencana program dengan mengacu anggaran yang telah ditetapkan,” kata Gubernur Olly seraya menambahkan agar lebih membumikan aturan baru itu, maka akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
Tentunya, hal ini disambut optimistis Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara itu, Ketua TP PKK Sulut, Ny Ir Rita Maya Dondokambey Tamuntuan mengatakan, dengan adanya Permendagri, maka PKK sudah memiliki anggaran untuk menopang program yang ada.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 27 tahun 2021, maka TP PKK sudah sah dan mempunyai legalitas untuk menjalankan anggaran yang terkait dengan APBD 2022,” kata Tamuntuan.
Ia mengungkapkan, realisasi program yang disupport dana APBD akan dikoordinasikan dengan OPD.
“Karena OPD yang tahu betul sesuai dengan nomenklatur, yang mana tugas PKK yang sudah dianggarkan sesuai dengan tupoksi Pokja satu sampai empat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Sekdaprov Sulut Asiano Gammy Kawatu SE MSi, Wakil Ketua TP PKK Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS, Kepala OPD dan TP PKK Kabupaten/Kota.
(*/Ain)