Next Post

Disbud Sulut Sosialisasikan Peran Museum di Kabupaten Minahasa

Kadis Dikbud Sulut Fery Sangian saat membuka kegiatan sosialisasi di Kabupaten Minahasa. (Foto.ist
Kadis Dikbud Sulut Fery Sangian saat membuka kegiatan sosialisasi di Kabupaten Minahasa. (Foto.ist

 

MINAHASA Kabarpost.com – Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan  kebudayaan disertai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 terkait Museum di seluruh Kabupaten Kota di Sulawesi Utara (Sulut), terus gencar dikampanyekan oleh Dinas Kebudayaan Daerah (Disbud) Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti yang di lakukan di Kabupaten Minahasa yang berlangsung pada tanggal 17 September 2021  lalu.


Melalui UPTD Taman Budaya dan Museum, dalam sosialisasi yang di gelar di Kabupaten Minahasa tersebut, Kadis Kebudayaan Sulut Ferry Sangian S.Sos MAP menjelaskan, maksud kegiatan sosialisasi museum ini semata -mata untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi kepada masyarakat tentang peran museum dan koleksinya terutama koleksi lokal yang mempunyai nilai sejarah.
“Diharapkan kegiatan sosialisasi ini agar tujuan pengembangan Museum Sulut sekaligus menunjang undang undang pemajuan kebudayaan dan pokok- pokok pikiran kebudayaan ( PPKD) di Sulut”, ujar Sangian yang juga Sekjen AGIS tersebut.
“Sosialisasi ini sehubungan memperkenalkan  fungsi dan manfaat museum untuk pengembangan kebudayaan di Sulut dengan sasaran adalah tokoh masyarakat dan pemerintah kabupaten kota,” jelas nya pula.
Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, sosialisasi ini sudah dilaksanakan di beberapa tempat di antaranya, Bolmut, Bolsel, dan Bolmong.

(Ain)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0