MANADO Kabarpost.com – Satuan tugas penanganan Covid 19 mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, disebutkan:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi peryebaran virus SARS-
Cov-2 serta upaya pemulihan rkonomi nasional, perlu diatur mengenai aturan
hukum perjalanan oranrg dalam negeri pada masa pandermi Covid 19.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid 19 tingkat Nasional, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat edaran.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah
seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya
bardasarkan batas wilayah administrasi Provinsi, Kabupaten dengan
menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyaberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kacil, dan keperluan distribusi logistk esensial.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu mamakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand santizer.
Menjaga jarak minmal 15 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan Ttdak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang pejalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, Iaut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan panerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu
yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak
dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kandaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta waib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negetif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.
Yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajb menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dengan kondisi kesehatan khusus penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku parjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya dambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai parsyaratan parjalanan dan parsyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikui vaksinasi covid-19.
(*/Ain)