MANADO Kabarpost.com – Tim Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang 1 (satu) kali masa pendaftaran, hal tersebut dilakukan dikarenakan belum terpenuhinya kuota yang telah ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Timsel, Dr Ferry Liando kepada sejumlah media di Ruang Command Center Kantor Gubernur, Kamis (15/09/2022) sore.
Menurut Liando sejak dibukanya pendaftaran seleksi tanggal 01 sampai dengan 14 September 2022 peserta yang telah mengirimkan berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup, belum memenuhi kuota atau sebanyak minimal 25 pendaftar.
Dengan begitu, tambah Liando, sesuai pedoman dan petunjuk teknis, Timsel belum bisa melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya.
”Sampai dengan penutupan pendaftarkan sesuai dengan jadwal tahapan pada pukul 24:00 Rabu 15 September, hanya 21 pendaftar. Kalu tidak sampai 25 orang Pansel perpanjang dengan 10 hari, Terhitung hari kerja,” terang Liando.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat memenuhi syarat dan ketentuan dengan mengunduh formulir pendaftaran di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/
“Semakin banyak yang mendaftar semakin baik untuk Tim Pansel dapat bekerja maksimal,” ujar Liando.
Pedoman petunjuk teknis dalam tahapan seleksi KIP Provinsi Sulut, dimonitoring langsung oleh KIP Pusat.
Sementara, Anggota Timsel, Pdt Lucky Rumopa, S.Th, M.Th memastikan bahwa pelaksanaan seleksi KIP ini transparan, berjalan sesuai aturan dan pedoman petunjuk teknis seleksi KIP.
“Seleksi ini tidak ada berbau titipan, dan memastikan seleksi KIP sudah berjalan sesuai aturan,” tegas Pdt Rumopa.
Anggota Timsel Praysi Sibi, S Psi, MSi secara daring menjelaskan, pada dasarnya minat masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebenarnya ada banyak, namun terkendala administrasi yang menyita waktu sehingga mengakibatkan terlambat dalam pemasukan berkas.
“Ada beberapa kendala terkait administrasi, misalkan pengurusan Surat keterangan sehat jasmani/mental memerlukan waktu beberapa hari baru hasil tes keluar,” ungkap Sibi.
Penanggungjawab Sekertariat Timsel KIP Provinsi Sulut, Christian A R Iroth mengajak masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Komisi Informasi Publik Provinsi Sulut.Iroth mengatakan, pendaftaran seleksi anggota KIP masih diberikan peluang dengan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Pengiriman berkas diantar langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 – Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan alamat Jalan 17 Agustus Nomor 69, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” katanya dalam konferensi pers di Command Center Provinsi Sulut,” ajak Iroth.
(*/Ain)