MANADO Kabarpost.com – Sengketa lahan di Kelurahan Molas Lingkungan IV Kota Manado masih terus bergulir. Terakhir Keluarga Baginda melaporkan pihak – pihak terkait atas adanya pemalsuan sertifikat hak kepemilikan.
Menurut Asnat Baginda, sertifikat 631 yang dimiliki Sisilia Taneng dan Herman Taneng adalah cacat hukum dan tidak terdaftar di BPN Manado.
Hal inilah yang membuat keluarga Baginda mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga Taneng ke Polda Sulut.
” Saya minta kepada bapak Kapolda untuk memberantas mafia tanah yang telah memalsukan sertifikat 631, karena ini sudah nyata-nyata tindakan melanggar hukum,” tegas Baginda.

Ditambahkannya, proses yang dilalui di PTUN yang jelas menyatakan bahwa kepemilikan tanah ini sah milik keluarga Baginda.
Berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Manado dan Banding di Pengadilan Tinggi serta Kasasi Mahkamah Agung, keluarga Baginda menolak adanya tindakan eksekusi.
“Kami jelas menolak eksekusi. Sebab, berdasarkan yurisprodensi MA, Hakim tidak bisa melakukan eksekusi apabila salinan putusan tidak utuh dan tidak benar,” ujarnya.
“Salinan kasasi nomor 2888 k/pdt/2024 yang diserahkan PN Manado tidak ada halaman 3 jadi itu adalah cacat hukum.
Kami sebagai masyarakat patuh hukum, namun bilamana penegak hukum mau menabrak hukum saya siap hadapi,”pungkasnya.
(ay)