MANADO Kabarpost.com – Tim Elang Polsek Tikala, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Rivaldo Udji (19) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala. Kedua pelaku yakni RS alias Randa (18) warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil, dan FW alias Fain (17) warga Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang. Dua remaja ini diamankan di dua lokasi yang berbeda, Senin (15/11) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Elang Polsek Tikala, menerima laporan dari korban. Dimana, pada Minggu (14/11) sekitar 03.00 Wita, di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III Kecamatan Paal, tepatnya di Lampu Merah JN, korban yang diketahui seorang buruh bangunan ini, telah dianiaya menggunakan sajam jenis besi putih oleh dua pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman paha dan kaki sebelah kiri serta lengan sebelah kiri mengalami luka gores.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Budhiano ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku RS alias Randa, berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil. Sementara untuk pelaku FW alias Fain, berhasil diringkus di Rumah Sakit Prof Kandou Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya kedua pelaku, bersama barang bukti sajam jenis pisau besi putih yang digunakan untuk menikam korban, digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tikala Iptu Sofyan Ramin, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Aldrin Salendu)