MINSEL Kabarpost.com – Perlu di ketahui oleh masyarakat luas terkait bantuan yang ada di posko penampungan Kantor Kelurahan Lewet Amurang, yang saat ini lagi viral menjadi perbincangan Nitizen di dunia media sosial Facebook.
Untuk pembagian bantuan tersebut, sudah di atur oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait tahapan pembagian bantuan tersebut, mengingat proses pembangunan Hunian Tetap yang akan di siapkan untuk korban bencana Abrasi Pantai Amurang membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga dari BPBD Pemkab Minsel sendiri mengatur pembagian tersebut bisa mencukupi kebutuhan mereka selama mereka berada di huntara. *Atau masa transisi pemulihan sesuai Surat Keputusan di tahun 2022 sampai 31 Desember.* Hal ini di sampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Torry Josep menjelaskan kepada awak media terkait Bantuan yang belum tersalurkan masih berada di posko Kantor Lurah Lewet.
Menurut Kaban BPBD Pemkab Minsel Torry Josep bantuan yang masih di simpan di posko bantuan, di persiapkan untuk jangka panjang bagi warga korban bencana Abrasi Pantai Amurang secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan warga korban bencana alam serta mengikuti Surat Keputusan Berlaku Kebutuhan s/d 31 desember 2022
“Saya selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu menjelaskan terkait bantuan yang ada di posko penampungan bencana yang mana jadi persoalan dan sudah viral di media sosial, dimana perlu saya sampaikan bahwa dari BPBD Minsel lewat rapat kordinasi dengan pimpinan dan unsur yang terkait, mengatur bantuan yang akan di bagikan kepada warga korban bencana pantai amurang secara bertahap, untuk mengimbangi kebutuhan mereka yang di kondisikan secara jangka panjang, dimana disesuaikan juga dengan kebutuhan mereka serta mengingat proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) memakan waktu yang tidak singkat, sehingga penyaluran bantuan di lakukan secara bertahap sampai mereka di relokasikan ke Huntap pada saat akan di pindahkan ketika Huntap sudah selesai dan siap di tinggal, dan untuk masa transisi pemulihan tahun ini hingga 31 Desember 2022. Dengan mengikuti Surat Keputusan Bupati Nomor 259 Tahun 2022” Ungkapnya
Dikatakan lagi oleh Torry Josep, bahwa bantuan berupa perabot rumah tangga seperti Kompor Gas, Dispencers dan lain lain, akan di bagikan ketika warga pengungsi yang sesuai SK Bupati, sudah di relokasikan ke Hunian Tetap dan bantuan tersebut di prioritaskan kepada warga yang rumahnya di nyatakan hilang atau tenggelam.
” Untuk bantuan perabot rumah tangga berupa Kompor Gas, Dispencers dan lain lain rencananya akan kami bagikan kepada warga yang dinyatakan rumah hilang atau tenggelam dan menjadi prioritas untuk diberikan, dimana warga korban bencana yang terdaftar dalam SK Bupati sudah menempati Hunian Tetap dan pada saat itu akan di serahkan bantuan bantuan tersebut.” Tuturnya
Di jelaskan lagi oleh Torry Josep kepada awak media saat di wawancarai di lokasi posko penampungan bencana, dimana torry menjelaskan penyebab terlambatnya tahapan penyaluran bantuan di sebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan untuk di lakukan penyaluran bantuan.
” Perlu saya sampaikan dan jelaskan terkait keterlambatan penyaluran bantuan kepada warga pengungsi di Huntara, penyebab terjadinya keterlambatan untuk penyaluran bantuan logistik, itu di karnakan kami BPBD di perhadapkan dengan situasi dan kondisi yang tidak mungkin untuk lakukan penyaluran bantuan, dimana kami dalam sebulan ini menghadapi musibah kebakaran pasar 54 amurang dan beberapa rumah penduduk yang ikut terbakar, setelah kejadian kebakaran esoknya Bupati langsung memerintahkan untuk mendirikan posko tanggap darurat musibah kebakaran serta membuka posko pengungsian bagi warga korban kebakaran serta menyiapkan bahan logistik makanan bagi mereka, kemudian masa tanggap darurat kurang lebih sebulan lamanya dan setelah selesai kami di mintakan oleh Bupati membuat laporan Administrasi sebagai laporan pertamggung jawaban untuk lobi ke kementrian dalam rangka untuk mendapatkan bantuan lewat proposal yang kami susun.” Jelasnya
Kemudian Kaban BPBD lewat media meminta maaf atas kelalaian dan kehilafan yang menyebabkan penyaluran bantuan tertunda kepada warga pengungsi di Huntara dan menyebabkan para warga mempertanyakan bantuan tersebut, sehingga dari Kaban BPBD berharap kiranya dapat dimengerti dengan kondisi yang terjadi.
” Saya selaku Pimpinan BPBD beserta jajaran saya meminta maaf serta memohon kepada warga pengungsi di huntara atas kelalaian dan kehilafan kami yang sudah terlambat menyalurkan, atas keterlambatan tersebut, kami tidak punya niat untuk disengajai, dan kami meminta maaf kepada segenap masyarakat minsel serta luar minsel yang ikut andil memberikan bantuan bantuan tersebut kiranya dapat memaafkan dan memaklumi atas kejadian bantuan yang sudah viral di media sosial yang mengundang berbagai presepsi dari pada nitizen.” Harapnya
Langkah Pemerintah Daerah untuk bantuan tersebut, di pastikan akan di bagikan semuanya kepada warga pengungsi Huntara tanpa tersisah yang di awasi langsung oleh pihak TNI/Polri beserta para awak media dan unsur pemerintahan.
(Fanly)