Next Post

Rapat Banggar Dengan TAPD Terkait Pertanggungjawaban APBD T.A 2022 dan Pembahasan KUA Serta PPAS T.A 2023

IMG-20230830-WA0009

 

MINSEL Kabarpost.com – Rapat Badan Anggaran dengan TAPD dalam rangka Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelasanaan Tahun 2022 serta Rapat Badan Anggaran dengan TAPD bersama Perangkat Daerah dalam rangka Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Senin 28 Agustus 2023

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh PLT Ketua Dewan Steven D.N Lumowa SE yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Minsel.

Kepala TAPD Sekretaris Daerah Glady Kawatu menyampaikan Terkait keputusan Gubernur Nomor 303 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Perbup Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di hadapan para Anggota Banggar yang terhormat.

Atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dari Kepala TAPD Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Di terima oleh Ketua dan Seluruh Anggota Banggar.

Plt Ketua DPRD Minsel Steven D.N Lumowa menyampaikan sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 Permendagri 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka akan di lakukan penandatanganan berita acara tindak lanjut hasil Evaluasi.

Rapat Badan Anggaran dengan TAPD bersama Perangkat Daerah dalam rangka Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Terkait KUA Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan gambaran umum tentang KUA, pada dasar Sekda Glady Kawatu menyampaikan bahwa adanya perubahan APBD Tahun 2023 di sebabkan oleh adanya PMK 212 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 19 Tentang Pengelolaan Dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di salurkan non tunai serta keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tentang Insentif sebagai penghargaan kinerja bagi Pemerintah Daerah yang sudah terpublikasi mendapatkan tambahan Alokasi 9,9 Miliar, dimana terkait PMK 212 mengatur tentang penggunaan APBD yang pada peruntukannya di tentukan oleh Pemerintah Pusat.

Dimana kusus insentif fiskal dananya hanya di berikan kepada 6 Perangkat Daerah yang berkorelasi dengan penanganan atau pengendalian Inflasi Daerah.

” Untuk proyeksi atau skema perubahan APBD Tahun 2023, mulai dari pendapatan Daerah, untuk PAD dari 26 Miliar sekian, berubah naik menjadi 33 Miliar sekian, artinya naik atau bertambah 7,7 Miliar, kemudian pendapatan transfer juga naik dari 889 Miliar menjadi 934 Miliar atau naik 45 Miliar sekian, untuk pendapatan lainya dari 28 Miliar 944 Juta sekian turun menjadi 28 Miliar 696 Juta atau berkurang 248 Juta sekian dan untuk dana pendapatan hiba tetap serta untuk pendapatan lainnya sesuai perundang-undangan mengalami pengurangan , dari 8 Miliar 86 Juta turun menjadi 7 Miliar 837 Juta atau berkurang 163 Juta, dengan demikian jumlah pendapatan di APBD 2023 944 Miliar sekian mengalami perubahan dalam KUA 2023 naik menjadi 997 Miliar sekian atau bertambah 52 Miliar sekian, selanjutnya secara umum kami dapat gambarkan terkait penambahan pada PAD menjadi 7 Miliar itu di proyeksikan di dapat dari pajak Daerah sejumlah 3 Miliar 500 Juta dan dari retribusi Daerah berjumlah 2 Miliar dan dari lain-lain PAD yang sah berjumlah 1 Miliar 800 Juta sekian, sementara untuk penambahan pada pendapatan transfer yang berjumlah 45 Miliar 440 Juta sekian, itu di dapat dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat akibat keluarnya PMK 67 Tahun 2023 sejumlah 9 Miliar 980 Juta sekian, kemudian dari PMK 19 Tahun 2023 yakni penambahan anggaran BBH sejumlah 2 Miliar sekian, kemudian pendapatan transfer antara daerah dari pemerintah provinsi berjumlah 30 Miliar 700 Juta sekian sesuai dengan SK Gubernur untuk alokasi Kabupaten Minahasa Selatan dan LHP BPK atas laporan keuangan daerah 2022 itu yang bisa membuat kita menambahkan perubahan sejumlah 5 Puluhan Miliar dan sumbernya dari yang saya sampaikan tadi.” Ungkapnya

Turut hadir dalam pembahasan dari Kepala SKPD dan Perangkat Kepala Daerah serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan seluruh Anggota Banggar DPRD Minsel.

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0