Next Post

Pemkab Minsel Relokasikan Para Pengungsi Yang Masuk di Zona 50 Meter Ke Huntara

Sekretaris Daerah Minsel Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si
Sekretaris Daerah Minsel Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si

 

MINSEL Kabarpost.com – Hunian Sementara (Huntara) akan segera di resmikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam waktu dekat. Pemerintah berencana akan merelokasikan para pengungsi dari posko penampungan Lewet dan Uwuran Dua ke lokasi Hunian Sementara setelah peresmian Huntara dilaksanakan, mengingat masa tanggap darurat kedua sudah berakhir dan masuk pada fase transisi sehingga Pemkab Minsel bertindak cepat dan sesuai prosedur menempatkan para pengungsi ke tempat yang lebih layak dan nyaman.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel ) lewat Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan melakukan
Pendataan secara ketat lewat Kordinasi Bersama untuk menentukan keluarga korban bencana alam pesisir pantai yang masuk pada Zona Hitam sampai pada Zona 50 Meter akan di relokasi ke Tempat Hunian Sementara sesuai dengan Verifikasi Faktual dan Administrasi yang ketat.

Dari Pemerintah Kecamatan Amurang yakni Camat Amurang Rommy Rumagit.S.sos sendiri, Menyatakan keinginan dan kerinduan Korban Bencana Alam yang rumah tenggelam dan sudah dinyatakan hilang akan mendapatkan Bilik di Hunian Sementara , namun semua harus mengikuti Mekanisme yang ada

” Dalam menentukan Keluarga-keluarga yang akan menempatkan Bilik di Huntara tentu mengikuti Verifikasi Administrasi dan Faktual tidak asal menempatkan jadi Masyarakat Korban Bencana jangan kwatir apalagi menggunakan bahasa yang Provokatif , usahakan jangan ada yang seperti itu , pasti Pemerintah sudah mendata dengan akurat ” jelas Rommy

Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Sekretaris Daerah Minsel Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si menyatakan Usaha dan Upaya semua pihak dalam mendata secara akurat terus dilakukan dan dibaharui apabila ini masih harus dibenahi mengingat setiap Verifikasi tentu ada perubahan dengan mengikuti anjuran Pemerintah seperti Yang masuk Zona Hitam dan Zona Merah yaitu 50 meter itu akan mendapat Bilik di Huntara, sementara itu Pemkab Minsel menganjurkan kepada para Pengungsi yang di luar Zona 50 Meter dapat kembali ke rumah masing-masing sambil menunggu perkembangan berikut.

” Ini harus jelas , dan Pemerintah telah mendata dengan meliputi Zona Hitam dan Zona Merah 50 Meter , kalau lebih dari itu Diperkenankan untuk Kembali kerumah Masing-masing , ini karena Status Tanggap Darurat yang kedua sudah lewat maka ini sudah bisa berlanjut dengan Selesainya Huntara dan siap akan diresmikan dan nantinya Proses Penempatan akan dilakukan secepatnya ke Keluarga Korban Bencana ” jelas Kawatu

Dari hasil Pantauan media ini beberapa Keluarga Korban sudah mulai meninjau dan melihat secara langsung bilik -bilik yang ada di Huntara yang nantinya akan menjadi tempat tinggal sementara sebelum ada Hunian Tetap yang rencananya akan dibangun di Desa Rumoong kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.

( Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0