Next Post

Lewat Upaya AngDew Sharon, Cap Tikus Diakui Legalitasnya, Petani Cap Aspirasinya Tercapai

Sandra Rondonuwu
Sandra Rondonuwu

 

MINSEL Kabarpost.com – Keinginan hati para petani captikus di sulawesi utara khususnya Minahasa Selatan yang menginginkan cap tikus di akui legalitasnya mendapatkan perhatian dari anggota dewan Provinsi, dan akhirnya cap tikus legalitasnya masuk ke RANPERDA Tahun 2022.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sandra Rondonuwu (SARON) mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memasukkan Legalitas Cap Tikus sebagai kearifan lokal di Ranperda tahun 2022.

Hal ini terjadi setelah penyampaian langsung oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD provinsi Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu yang menyatakan bahwa Legalitas Cap Tikus akan masuk pada RANPERDA tahun 2022.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Saron) terlihat sangat terharu dan bangga atas hasil penetapan itu.

“Merdeka!!! I Yayat U Santi!!!, akhirnya setelah melalui proses yang panjang tentang masalah legalitas cap tikus, kini sedikit demi sedikit perjuangan itu telah membuahkan hasil”. Ujar Saron.

Saron juga menjelaskan bahwa ini masih merupakan awal untuk perjuangan legalitas cap tikus sebagai kearifan lokal, dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu mengawal sampai benar-benar tuntas.

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0