Next Post
IMG-20230323-WA0004
IMG-20221112-WA0007
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Dugaan Kasus Pelecehan, Oknum Guru SMA 1 Motoling Terhadap Siswanya Terancam Di Pecat

Dugaan pelaku yang seorang guru melakukan hal yang tidak sepantasnya
Dugaan pelaku yang seorang guru melakukan hal yang tidak sepantasnya

 

MINSEL Kabarpost.com – Lagi-lagi Dunia Pendidikan tercoreng. Pasalnya oknum guru SMA 1 Motoling berinisial M.T Di Duga melakukan tindakan Amoral terhadap siswa didiknya, kejadian terungkap saat viralnya foto pelaku tersebar di media sosial oleh salah satu akun facebook yang memposting foto-foto tersebut pada tanggal 11 Oktober 2021. Nampak adegan dalam foto tersebut memperlihatkan oknun guru pengajar memegang bagian organ tubuh siswa tepat di bagian dada, dimana secara etika moral tidak pantas dan layak di lakukan oleh siapapun yang bukan pasangannya.

Sesuai informasi yang kami dapatkan dari pihak cabang dinas SMA/SMK Minsel Mitra dalam hal ini Max Lengkong sebagai Pimpinan Cabang Dinas membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat di konfirmasi langsung kepada Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan SMA/SMK Minsel Mitra menjelaskan kebenaran dan kronologi kejadian tersebut.

Inilah penuturan kepala Cabang Dinas Minsel Terkait Perbuatan Amoral yang di lakukan oleh oknum guru ke siswanya.

” Kejadian ini terungkap saat salah satu akun facebook memuat tindakan Amoral oknum guru yang melakukan tindakan pelecehan terhadap siswanya, sesuai informasi yang kami dapatkan di saat Hearing berlangsung, kepala sekolah SMA 1 Motoling memberikan informasi, dimana informasi tersebut menyampaikan bahwa kejadian ini sudah berulang kali di lakukan dengan korban yang berbeda. Artinya lebih dari 1 orang siswa yang menjadi korban oleh oknum guru tersebut, sesuai dengan pengakuan dari beberapa siswa yang menjadi korban kepada kepala sekolah, dan kepsek tersebut meneruskan kepada saya, kejadian perbuatan Amoral Tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2021 terhadap korban terkahir” Ungkap Max Lengkong

Di tambahkan lagi, dimana salah satu korban atas perbuatan Amoral tersebut adalah siswa yang mengambil foto tersebut dengan tidak sengaja, sesuai dengan penjelasan dari kepala sekolah bahwa pada saat itu, siswa yang pernah jadi korban saat kejadian terhadap korban yang duduk di kursi dan di pegang bagian dada siswa tersebut, saat itu siswa yang pernah jadi korban melakukan aktifitas foto narzis bersama teman temannya di ruangan tersebut, tanpa di sadari bahwa kamera di handphone tersebut masih aktif dan di masukan ke saku depan dengan posisi kamera menghadap kepada pelaku dan korban, saat itu kamera mengambil gambar dengan sendirinya dan tersimpan di galeri, saat pulang ke rumah, siswa tersebut membuka foto di galeri untuk melihat hasil foto narzis bersama, ternyata ada foto adegan pelaku memegang bagian dada korban.” Tutur Max

Saat Hearing Dinas Pendidikan Provinsi Sulut dengan Komisi 4 DPRD Provinsi Sulut, begitu pihak cabang dinas pendidikan mendapatkan laporan pada saat itu, saat itu juga langsung di bahas bersama dengan komisi 4 terkait perbuatan Amoral tersebut, Komisi 4 DPRD Provinsi Sulut angkat bicara dan memintakan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut secara tuntas, apabila terbukti melakukan, komisi 4 meminta agar oknum guru tersebut di pecat, karena sudah sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan sulawesi utara.

Terinformasi bahwa pelaku tindakan perbuatan Amoral saat kejadian tersebar adegan foto perbuatan tak senono yang sudah viral di media sosial, pihak kepolisian hal ini Polksek Motoling langsung mengambil tindakan penyelidikan dan menjemput pelaku dugaan perbuatan Amoral, di saat yang bersamaan beberapa siswa yang sudah menjadi korban di bawah serta oleh pihak kepolisian untuk di ambil keterangan atau di BAP sebagai saksi dan korban.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut wilayah Minsel Mitra, pelaku tersebut akan di BAP besok tanggal 12 Oktober di cabang dinas minsel, dan akan di proses lebih lanjut dan siap memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0