MANADO Kabarpost.com – Guna menertibkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kelurahan Alungbanua, serta didukung unsur TNI dan Polri, menggelar sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Perda di wilayah Kelurahan Alungbanua, Kamis (17/7/2025).
Sebanyak 11 pemilik bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sasaran kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan tiga payung hukum, yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan terakhir dari prosedur yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi ini adalah yang terakhir. Sesuai dengan SOP, kami telah menyampaikan dengan jelas kepada para pemilik bangunan, bahwa mulai besok penertiban akan dilaksananakan,” tegas Herry Ratu.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, antara lain Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan, Pemerintah Kelurahan Alungbanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para ketua lingkungan setempat.
Kehadiran aparat ini menunjukkan sinergitas dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah pesisir Kota Manado.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Decky Foke, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Beno Antuke, Kepala Bidang Perundang-undangan I Ketut Repun, Kepala Seksi Operasi Adiman, serta Kepala Seksi Pelayanan, Pengamanan dan Pengawalan James Manaroinsong. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan taat terhadap regulasi pembangunan. (*)