MANADO Kabarpost.com – Walikota Manado, Andrei Angouw berkesempatan menyerahkan surat penetapan Pengadilan Negeri kepada warga kota Manado terkait dokumen kependudukan, yang bertempat diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).
Penyerahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erwin Kontu SH, Sekretaris Tenny Rorong dan Ketua (Pos Bantuan Hukum) Posbakum Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM bersama anggota.
Kepada penerima surat penetapan ini, Walikota pun memberi pesan singkat namun bermakna.
“Jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan ya,” pesan Walikota Andrei.
Sementara itu, Kadis Erwin Kontu dalam penjelasannya mengatakan, surat penetapan ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil kota Manado, Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado.
“Surat penetapan ini untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri,” ujar Erwin Kontu.
Kemudahan ini, menurut Erwin, sebagai upaya Disdukcapil dalam percepatan pelayanan.
“Percepatan pelayanan ini khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang butuh bantuan hukum, lanjut Erwin, dapat mendatangi loket Posbakum di kantor Disdukcapil Manado.
“Kami telah menyiapkan ruangan khusus Posbakum untuk melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan,” ujar Erwin.
Pada kesempatan itu, Ketua Posbakum Sulut E.K Tindangen, pelayanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
“Warga hanya membawa dokumen yang diperlukan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Jika memenuhi syarat kami akan tindak lanjuti,” jelas Tindangen.
Sedangkan proses persidangan, kata Tindangen, dilakukan di kantor Disdukcapil Manado.
“Masyarakat tidak harus ke Pengadilan Negeri Manado di kelurahan Kima untuk mengikuti sidang. Jadi selain gratis, inovasi ini menghemat biaya transportasi dan waktu,” tukasnya.
Usai menerima surat penetapan PN Manado, warga pun mengapresiasi Walikota dan Wakil Walikota Manado.
“Terima kasih bapak Andrei Angouw dan bapak Richard Sualang telah membantu kami melalui Dinas Dukcapil Manado mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis,” ucap Conny Londah, masyarakat Winangun 2 Lingkungan 2 salah seorang dari 5 warga penerima surat penetapan.
Menurut Conny, dirinya mendapatkan kemudahan mengurus penetapan surat kematian kakek dan nenek dari PN Manado secara gratis.
“Terima kasih juga kepada Posbakum Sulut, karena selama 9 tahun baru kali ini surat penetapan kematiannya didapat,” tutur Conny.
(*/Reza)