MANADO Kabarpost.com – Walikota Manado menerima Hasil Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado diruang kerja Walikota, Senin (27/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Hadir dalam pertemuan dengan Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Asisten I, Julises Oehlers S.H, Kadisnaker, aul Sualang S.H, Kepala BPS Kota Manado, Tim Pengupahan Toar Palilingan S.H, M.H, Staf Khusus Walikota Oktavianus Kerap, yang mewaliki Serikat Buruh dan Pekerja serta Apindo Manado.
Pertemuan ini membicarakan UMK Kota Manado tahun 2024 yang sudah selesai dibahas untuk selanjutnya mendapat pertimbangan Wali Kota dan selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme yang ada.
Dalam perbincangan dengan Walikota, ikut disampaikan formula penetapan sehingga UMK Kota Manado berdasarkan besaran yang yang sudah berkembang dalam pembahasan yakni 3,5 jutaan sekian.
Walikota memberikan pandangan-pandagannya soal penetapan UMK. Wali kota juga ikut memaparkan soal cara berpikir masyarakat dalam bekerja serta bagaimana mencari pekerjaan.
Bagi Walikota penentuan UMK selain berdasarkan aturan dan parameter formal juga harus melihat kondisi sosial kemasyarakatan yang ada termasuk kondisi pekerjaan itu sendiri. Wali kota memaparkan beberapa contoh dan fakta yang terjadi di Kota Manado dimana beberapa KK yang memiliki anak banyak tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut Walikota ada aspek lain yang harus dilihat dari sisi posisi pekerjaan seorang buruh dan pekerja dan ini semua harus dikaji.
“UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pekerja sesuai dengan posisi kerjanya berdasarkan prinsip keadilan dari pekerjaan yang dilakukan oleh buruh dan pekerja. Jadi kendati sama sebagai pekerja, tentunya gajinya tidak akan sama,” kunci Walikota Andrei.
Diakhir pertemuan terdapat beberapa poin yang ikut ditanyakan untuk mendapat respon Wali kota, dan pada kesimpulannya disepakati bahwa UMK Kota Manado tahun 2024 sebesar Rp. 3.590.858,- atau naik sekitar 60 ribu dari UMK sebelumnya tahun 2023.
(*/Reza)