Next Post

Wakili Walikota Manado, Sekda Micler Buka Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Aplikasi SKPD RI

IMG-20240115-WA0043

MANADO Kabarpost.com – Mewakili Walikota Manado, Andrei Angouw, Sekretaris Kota Manado Dr Micler C.S. Lakat, SH, MH membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI dan Aplikasi Penunjang pada Pemerintah Kota Manado oleh Badan Keuangam Dan Aset Daerha Kota Manado, di Hotel Gran Puri, Senin(15/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lakat menyampaikan aparatur pengelola keuangan yang ada di Pemerintah Kota Manado harus bisa memahami dan mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi penunjang pengelolaan keuangan yang ada di Kota Manado.

“Di zaman yang makin modern ini, sudah sepatutnya kita beradaptasi dan berakselerasi dengan kemajuan zaman. Kuasai pengetahuan, terapkan dan kembangkan,” kata Sekda Lakat.

Sekda Micler mengatakan, hal yang sama berlaku juga dalam tata kelola pemerintahan, termasuk penatausahaan keuangan. Karena, katanya semua sistem sudah sepatutnya terintegrasi dan dapat diakses dengan mudah.

“Penatausahaan keuangan harus lebih efektif, efisien, user friendly (mudah digunakan). Untuk itu, para pengelola keuangan dari pejabat penatausahaan keuangan hingga bendahara dan operator penatausahaan harus mengerti dan menguasai pengetahuan terkini tentang sistem atau aplikasi penatausahaan keuangan,” jelasnya.

Diketahui, SIPD adalah sebuah sistem terintegrasi terkait informasi pembangunan daerah, termasuk pula informasi keuangan daerah.

SIPD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di pemerintah daerah, maka sudah sepatutnya di Lingkungan Pemerintah Kota Manado beradaptasi dan berakselerasi dengan SIPD.

“Penerapan SIPD RI mengacu kepada tiga dasar hukum. Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kedua, peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dan yang ketiga, peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelas lagi.

Lakat juga berharap lewat bimbingan teknis ini, peserta dapat menyerap banyak ilmu terkait penatausahaan keuangan dan integrasinya dalam SIPD. Ada asistensi rencana anggaran kas dan DPA pada SIPD RI, asistensi pembuatan SPP/SPM, SP2D, BKU dan SPJ, penatausahaan kartu kredit pemerintah daerah pada SIPD RI, mekanisme penggunaan aplikasi Sitangkas, mekanisme penggunaan aplikasi Siledis, dan mekanisme penggunaan aplikasi Sikendis.

“Dari kegiatan ini saya berharap aparatur pengelola keuangan pada perangkat daerah dapat memahami dan mengimplementasikan SIPD RI sebagai aplikasi penatausahaan keuangan daerah pada pemerintah Kota Manado. Kiranya Bimtek ini, kita dapat meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pengelola keuangan daerah dan pada gilirannya meningkatkan mutu penatausahaan keuangan daerah. Untuk itu, mari beradaptasi dan berakselerasi dengan SIPD RI demi Manado maju dan sejahtera,” tutupnya.

Diketahui, kegiatan dihadiri oleh 166 peserta dari 53 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Manado. Kegiatan berlangsung selama dua hari hingga, Selasa 16 Januari 2024. Bimtek juga dihadiri oleh Kepala SKPD, para Kepala Badan, para Kepala Bagian, para Kasub Keuangan dan Perencanaan, para Operator SIPD yang bertugas di Jajaran Pemerintah Kota Manado, para Camat dan undangan lainnya.

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0