MANADO Kabarpost.com – Terkait kehadiran Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk di Polda Sulut di Reskrim, Selasa (22/10/2024), akhirnya mendapatkan jawabannya.
Dimana, Dirut Perumda Pasar menyambangi Polda Sulut untuk memenuhi panggilan dan memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.
Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat yg ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar/PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado.
Semua yang terkait hal tersebut di jelaskan secara akurat dan terperinci oleh Dirut Perumda Pasar, Lucky Senduk yg juga sebelumnya sebagai Dirut PD Pasar Manado.
“Tentunya sebagai Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yg merupakan landasan hukum Pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yg ada sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado,” kata Senduk.
Dirinya juga mengapresiasi hal tersebut, sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola Pasar.
“Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi Korupsi,” pungkasnya.
(*/Reza)