MANADO Kabarpost.com – Terkait adanya dugaan Perkara Perdata yang dilakukan pihak terlapor FT dan istrinya IL oleh pelapor dalam hal ini pihak RA sebagai pemilik Toko GA, Kedua belah pihak sepakat menggelar kasus yang dilaksanakan di ruang Wale Bakudapa Maleoleosan Kitawaya Mapolda Sulut Senin (20/5/2024).
Menurut Rocky Paat SH selaku Kuasa Hukum pihak terlapor,Kasus ini mengemuka setelah FT dan IL dipecat secara sepihak , padahal sebelumnya FT dan IL yang bekerja di Bali ditugaskan ke Manado untuk membuka toko baru yang kemudian mulai sukses saat dikelola oleh FT sebagai Manager Toko GA. Atas ijin dan persetujuan RA, FT buka toko di Tomohon dan bantu menjual produk Aki dari RA.
“Namun seiring berjalannya waktu pihak pelapor memberhentikan FT dan IL secara sepihak dengan tuduhan melakukan pengelapan, pencurian dan menganggap ini kasus tersebut adalah tindak pidana, terkait psl 374 subsider 372 jo psl 55 UU KUHP, tentu kami merasa keberatan dan kami punya bukti-bukti kuat bahwa tuduhan itu tidak mendasar. Semua itu atas persetujuan pemilik dalam hal ini RA,”ujar Paat.
Hal senada disampaikan Reynold Paat , SH MH Pengacara terlapor, saat pengambilan barang semua sudah diketahui dan disetujui oleh pemilik barang yang mengelar kasus.
“Semua sudah diungkap jelas pada gelar perkara dihadapan penyidik, bahkan ada bukti berupa rekaman dan bukti percakapan melalui via aplikasi WhatsApp,” ujar Reynold Paat,MH.
Disisi lain Cliff Pitoy sebagai Penasehat Hukum RA sebagai pemilik Toko GA mengatakan, tetap bersikukuh pada tindak pidana pengelapan dan pencurian.
“Semua penjelasan pihak terlapor terbantahkan, karna ini adalah perkara sendiri yang merupakan uang jaminan 250 juta yang di berikan terlapor kepada pelapor jauh sebelum perkara ini di periksa Polsek Malalayang,”pungkas Pitoy.
Sampai berita ini diturunkan terlapor FT dan IL masih ditahan di 2 tempat berbeda yakni, Polres Manado dan Polsek Malalayang.
(*/Aldrin)