MANADO Kabarpost.com – Boy Tumiwa, salah satu anggota Komisi III Bidang Infrastruktur DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan agar ahli waris Sumeysei melayangkan gugatan ke pengadilan terkait ganti rugi lahan di Bendungan Kuwil Desa Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang belum ada titik terang.
Alasanya, lembaga DPRD hanya bisa memfasilitasi persoalan-persoalan kemasyarakatan tapi tidak bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang berhak.
“Hanya bisa memfasilitasi, kan seperti itu,” ucap Tumiwa di pertemuan antara pihak ahli waris Sumeysei, Balai Sungai Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi, Senin (31/10/2022) yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Lanjut Tumiwa, sudah dijelaskan oleh Balai Sungai dan Kejaksaan Tinggi bahwa ada tumpang tindih di atas lahan yang diklaim ahli waris Semeysei.
“Ini ada tumpang tindih, tiga kepemilikan. Kalau pihak BPN menentukan si A, si B atau si C, pasti ibu (ahli waris Sumeysei) kan ibu tidak puas?. Nah lembaga yang menentukan siapa yang mempunyai hak kepemilikan yang benar, itu diuji lembaga peradilan. Jadi, sebaiknya digugat saja,” tandas Tumiwa.
(jane)