JAKARTA Kabarpost.com – Persidangan hasil Pilkada Kota Manado 2024 akhirnya tak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Walikota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut. Putusan itu dibacakan hakim MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan melalui Kanal Youtube MK, Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan tersebut, paslon nomor urut 1 Andrei Angouw-Richard Sualang dinyatakan sah memenangkan Pilkada Manado.
Majelis Hakim mengungkapkan, permohonan paslon nomor urut 3, Imba-Ivan _obscuur_ atau kabur.
“Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang seharusnya,” kata Hakim membacakan putusan.
Selanjutnya, Majelis Hakim MK menerima eksepsi Termohon (KPU) Manado dan pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan selanjutnya,” kata Hakim
Dengan demikian, Keputusan KPU Manado yang menetapkan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai paslon peraih suara terbanyak Pilwako Manado 2024 dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Setelah keputusan MK, KPU Manado dapat memproses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2025-2030 terpilih.
Dengan demikian, jika dilantik nanti AARS akan melanjutkan pemerintahan sebagai top eksekutif Kota Manado.
(Reza)