Next Post

Pimpin Rapat bersama BPJamsostek Cabang Sulut, Sekda Lakat Sebut ASN Pemkot Manado Melindungi Pekerja Rentan Melalui Program Tumou Tou

IMG-20240712-WA0009

MANADO Kabarpost.com – Mewakili Walikota Manado Andrei Angouw, Sekretaris Daerah Sekda Kota Manado, Dr Micler CS Lakat SH MH memimpin rapat bersama BPJamsostek Cabang Sulawesi Utara (Sulut), yang dihadiri langsung Kepala BPJamsostek Cabang Sulut, Sunardy Syahid di Swisbel Hotel Maleosan Manado, Kamis (11/7/2024).

Pada kesempatan itu, Sekda Micler mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melindungi pekerja rentan lewat program “Tumou Tou” di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Program Perlindungan Tumou Tou Intinya ASN diberikan kesempatan melindungi minimal satu pekerja rentan di sekitar tempat tinggalnya,” kata Sekda Micler.

Lanjut kata Sekda Micler, data yang ada, pegawai struktural di Pemkot Manado adalah sebanyak 775 ASN. Yang menurutnya, jika ASN melindungi satu saja pekerja rentan, maka akan ada ketambahan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang ada di Manado. Secara keseluruhan, katanya, ada sebanyak 5.521 ASN di Kota Manado.

“Jika semua ASN di Kota Manado melindungi seorang pekerja rentan, maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan di kota ini dapat terwujud,” ujar Sekda Micler.

Ditempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja yang bisa dilindungi, katanya, terdiri atasi pekerja bangunan, asisten rumah tangga (ART), sopir angkutan umum, buruh tani dan pekerja lainnya yang dikategorikan pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dia menjelaskan hanya dengan membayar iuran senilai Rp16.800 per bulan maka sudah bisa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

“Ini bisa menjadi pahala bagi kita yang memberikan perlindungan tersebut,” katanya.

Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK dan jika terjadi kematian dalam bekerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta dari sebelumnya hanya Rp24 juta.

Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BKSDM Donald Supit, Kepala Dinas Tenaga Kerja Paul Sualang, Perwakilan BKAD, Kepala Bagian Hukum Eva Pandensolang, Bagian Kerjasama, Kabid Kepesertaan Rian Umar dan pegawai BPJamsostek Cabang Sulut lainnya.

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0