Next Post

Kuasa Hukum Kepemilikan Tanah Punya Sejumlah Bukti, Tetap Hargai Proses Hukum, Sengkey: Kami Optimis

IMG-20240517-WA0000

 

MANADO Kabarpost.com  — Tersangka kasus sengketa tanah di wilayah Paal Dua, yaitu HR melalui Kuasa Hukumnya Corry Sengkey, memberikan respon terkait persoalan kepemilikan tanah antara DP dan HR.

“Terkait informasi yang disampaikan inisial DP, yaitu tanah yang berada di Paal Dua. Itu pada prinsipnya terlebih dahulu dikuasai oleh Orang China. Kemudian memiliki HGB, dan tanah itu HGB-nya sudah berakhir, artinya tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” ungkap Sengkey.

“Jadi kepastian hukum terkait siapa pemiliknya sebenarnya belum tahu siapa. Dan dapat dilihat dari siapa yang menggarap. Kan seperti itu konvensinya,” tambah Sengkey.

Kemudian lanjut Sengkey, terkait dengan siapa pemilik tanah itu, sekarang pemiliknya siapa?

“Kita dapat melihat surat-surat yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini kami tentunya menduduki tempat itu, menggarap tempat itu. Bukan datang kemudian tiba-tiba mengakui. Ada kejadian hukum yang terjadi di atas objek sengketa tersebut, berdasarkan surat-surat yang dipegang oleh bapak Hengky ini,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi kalau menurut saya atas nama klien, itu tidak etis membahas hal yang belum ada kepastian hukumnya. Baik proses pidana maupun proses perdata, sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap siapa pemilik sah tanah itu. Karena itu berasal dari tanah negara. Dan itu harus dibuktikan secara riil di pengadilan,” tegas Sengkey.

Dirinya pun mempertanyakan, “Apakah Robby Adam yang menjadi pemilik awal, mengaku pemilik awal, memiliki keabsahan sebagai pemilik ini (lahan, red), yang sekarang dibeli oleh DP?,” sebut Sengkey.

“Kemudian terkait dengan laporan polisi, statusnya kan sekarang tersangka (kliennya). Jadi tersangka ini kan belum tentu pelaku. Masih ada proses hukum yang kita lewati. Awal mula perkara ini di tahun 2015 ada laporan. Kemudian pada tahun itu diproses dan itu dikembalikan dari kejaksaan ke Polda Sulut melalui surat P19,” bebernya.

Menurutnya, surat itu membuktikan jika perkara ini belum layak untuk dilanjutkan. “Singkat ceritanya, klien saya dipanggil dalam waktu yang singkat, tidak sempat memberikan beberapa bukti yang kemudian menjadi dasar klien saya, sehingga waktu begitu cepat, tidak ada kesempatan dan sekarang mau tidak mau jadi tersangka,” tuturnya lagi.

“Kami optimis, kami percaya, bahwa ketika kami menghargai proses hukum, maka keadilan akan berpihak kepada yang benar. Saat ini kami masih ada kesempatan, mempunyai bukti bukti yang kami miliki yang akan kami sampaikan melalui proses persidangan nanti. Kami menunggu waktunya untuk sidang. Kami dapat membuktikan terkait dengan kepemilikan atas tanah ini,” tandas Sengkey.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0