Next Post

Kejari Manado Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor PDAM dan PT Air Manado

IMG-20230113-WA0009

MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui Jaksa Penuntut Umum, Kamis (12/01/2023) menerima Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari), Sulawesi Utara (Sulut).

Adapun 3 (tiga) orang tersangka yang dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kejati Sulut adalah sebagai berikut, DR. Ir. HHCR, M.Si., MM, (70 tahun), Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006), Drs. FJT, (64 tahun), Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009) dan Drs. JW, BE  (63 tahun), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).

Para tersangka dalam kurun waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan  untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana dimaksud dalam  pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum  untuk Menyelesaikan Perkara  (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka selama 20 hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado  Manado.

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0