MANADO Kabarpost.com – Penghiburan Balderas, Kuasa hukum para pekerja yang tidak dibayarkan gaji selama 6 bulan menuding PT Nugroho Lestari telah melakukan penipuan.
Balderas pun memberikan waktu selama 3 hari, agar PT Nugroho Lestari segera melunasi pembayaran gaji Rp 208 juta.
“Kalau tidak ada respon dan jawaban, kami akan turun dengan masa yang lebih besar mulai dari LSM, pengacara, keluarga, akan turun ke BPJN Sulut dan lokasi proyek,” jelasnya Jumat (17/11/2023)
Lebih lanjut Balderas meminta kepada pihak BPJN agar tidak melakukan pencairan termen 3, sebelum PT Nugroho Lestari membayar gaji.
“Kalau BPJN tetap memaksakan, maka patut diduga ada kolusi didalamnya, lebih khusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ibu Yosanti,” jelasnya
Diketahui, sejumlah pekerja beserta keluarganya datang menyampaikan aspirasinya di Polres Minahasa Utara.
Mereka menuntut keadilan setelah gaji mereka selama 6 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan PT Nugroho Lestari di Kecamatan Kema Kabupaten Minut.
Padahal proyek preservasi jalan dari Girian, Kema, Rumbi hingga Buyat sudah dikerjakan dengan baik.
Kuasa hukum para warga Penghiburan Balderas dengan tegas meminta total gaji Rp 208 juta harus segera diselesaikan.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menutup menghentikan pekerjaan proyek di Kema yang sementara dikerjakan,” jelasnya. (*)