MANADO Kabarpost.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (6/1/2022) siang tadi melakukan kunjungan kerja di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan dalam rangka pertajam fungsi dan kerja sekretariat demi menunjang kinerja Anggota Dewan dengan membahas Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mitra, Katrin Mokodaser.
Kunjungan kerja tersebut juga diterima langaung Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu, SH. MH.
Terpantau oleh media ini, Kawatu menjelaskan tentang fungsi kerja sekretariat.
“Anggota dewan mempunyai tiga fungsi utama yaitu, pengawasan, pembahasan anggaran dan penyusunan perda. Untuk menopang itu, sekertariat dihadirkan untuk membantu pengelolaan administrasi dan pengelolaan hak anggota dewan,” jelas Kawatu.
Kata Kawatu, tugas dan tanggungjawab memberi pendampingan terhadap anggota dewan yang ada.
“Contohnya, dalam kegiatan reses serap aspirasi para anggota dewan, sekertariat menyiapkan staf pendamping untuk kebutuhan administrasi dan kerja lapangan, sehingga anggota dewan benar-benar fokus terhadap aspirasi yang disampaikan warga,” kata Kawatu.
Sedangkan Mokodaser usai diterima Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu, saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan perlunya pererat sinergitas antar sekertariat dewan.
“Sinergitas sekertariat DPRD Mitra dengan dewan pemerintah provinsi perlu dilakukan menunjang kinerja anggota dewan. Seperti penjelasan sekwan Glady Kawatu dalam melakukan reses perlunya tandem bagi anggota dewan,” ujar dia.
Ditambahkan pula olehnya di reses seringkali diperhadapkan dengan aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut.
“Jika di reses kita turun secara bersama sama masyarakat akan lebih mengerti,” tutup Mokodaser.
(Jane)