MANADO Kabarpost.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado menggelar Diklat Teknis Pengawasan Lingkungan, Pembangunan Pemugaran dan Peremajaan Pemukiman (Penataan PSU Dana Lingkungan dan DAU) yang bertempat di Hotel Grand Puri, Kamis (25/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman didampingi Sekretaris, Alvian Kojansouw membuka Diklat Teknis Pengawasan Lingkungan bagi para tim pengawas lapangan.
Kadis Peter Eman mengatakan, Diklat Pengawasan Lingkungan ini, adalah hasil evaluasi dari kegiatan dana lingkungan tahun anggaran 2022.
“Dalam kegiatan sebelumnya masih mendapatkan kekurangan jadi kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan menutupi kekurangan-kekurangan,” kata Peter Eman didamping Kepala Bidang Pengawasan Pemukiman, Novy Ponto.
Peter mengatakan, pada intinya dengan adanya kegiatan ini para pengawasan akan lebih paham akan perkejaan yang ada di lapangan.
“Dengan adanya kegiatan ini, tim pengawas bisa lebih tahu apa yang haru dilakukan di lapangan. Jangan ada lagi yang hanya pergi foto, lalu pulang tidak mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan. Intinya para pengawas harus tau akan kualitas yang dikerjakan, karena pada waktu lalu banyak ditemui kurangnya kualitas beton yang di bangun,” tegas Kadis Peter.
Kadis Peter menambahkan, adapun pesan dari Walikota Manado, Andrei Angouw soal dokumentasi sebelum pekerjaan dan sesudah pekerjaan.
“Untuk pekerjaan yang lalu, kami tidak mendapatkan semua before end after dari pekerjaan. Pak Wali selalu berpesan harus ada vidio sebelum pekerjaan dan sesudah pekerjaan agar dapat dilihat oleh masyarakat perbedaannya sebelum dan sesudah pekerjaan agar ada manfaatnya,” jelas Kadis Peter.
Kadis Peter berharap, dengan adanya diklat ini, bisa memperkuat bagi tim pengawas di Dinas Perkim Manado. Untuk pembicara, kami mengundang tenaga ahli dari Fakultas Tekni Unsrat, Ir Oskar Kasege MT dan untuk bagian Keuangan dari BKAD Pemkot Manado.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, para pengawas di internal Dinas Perkim Manado bisa lebih mengerti pengawasan di lapangan. Untuk Diklat ini, akan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 2023,” pungkas Kadis Peter.
(Reza)