Next Post

Diduga Suplai BBM Jenis Solar Subsidi ke Mafia, SPBU Ketua Hiswana Migas Manado Disegel

IMG_20221007_105710

MANADO Kabarpost.com – SPBU Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wirawasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah V Manado, Sonni Bongkriwang, Kamis (6/10/2022) disegel Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Dimana, pada kesempatan tersebut, tim Polda Sulut menyegel mesin dispenser solar bersubsidi di SPBU Pall Dua. Tindakan itu dilakukan petugas Subdit Tipidter, karena SPBU Ketua Hiswana Migas Manado, yang berlokasi di Paal Dua diduga kerap menyuplai bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi kepada para mafia BBM di Kota Tinutuan.

Dari informasi penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat penimbun solar bersubsidi berinisial IT alias Irvan, serta anak buah Ketua Hiswana Migas Manado berinisial HS.

“Tindakan police line ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan setelah petugas melakukan penahanan terhadap tersangka IT yang diduga merupakan penimbun BBM solar subsidi. Untuk oknum operator SPBU berinisial HS, baru kita lakukan gelar perkara dan hari Senin akan dipanggil dan ditahan,” kata Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulu Iptu Ferdian Martadinata sewaktu memimpin penyegelan tersebut.

Lanjut dia, perbuatan pidana itu dilakukan tersangka IT dan HS pada 18 September 2022. Di mana kata Iptu Ferdian Martadinata, tersangka Irvan menghisap BBM solar bersubsidi di SPBU milik Ketua Hiswana Migas Manado dengan dua truk bertangki modifikasi.

“Truk yang digunakan tersangka IT (mengambil solar subsidi di SPBU Ketua Hiswana Migas Manado) menggunakan tangki  modifikasi, yaitu di kanan dan kiri dengan kapasitas masing-masing 200 liter,” sebut Iptu Ferdian.

Dalam sehari, tersangka Irvan bisa mengumpulkan 1.400 liter BBM jenis solar bersubsidi. BBM solar bersubsidi yang ditampung kemudian dijual lagi ke pihak perusahaan dengan harga industri.

Operator SPBU Paal Dua sendiri dijerat tersangka, karena selain membantu memuluskan tindak pidana tersangka Irvan, dia juga mendapat persen dari setiap liter BBM solar bersubsidi yang disedot tersangka Irvan.

“Tindakan (penyegelan) ini juga dilakukan untuk mengingatkan dan memberi teguran keras kepada pihak SPBU agar tidak bermain-main dengan para penimbun BBM. Karena meski telah menggunakan aplikasi My Pertamina, pengisian BBM solar bersubsidi rupanya masih bisa dimanipulasi,” jelasnya.

“Kami juga akan menyurat ke pihak Pertamina untuk meninjau kembali apakah SPBU ini masih layak untuk menjual BBM jenis solar atau tidak,” tandas Iptu Ferdian.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita 1.400 liter solar subsidi, dua unit mobil truk, dua buah tangki, satu drum berkapasitas 200 liter, serta satu buah mesin pompa elektrik.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan pasal 40 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0