MANADO Kabarpost.com – Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang bersama tim usai melaporkan Yasti Soepredjo Mokoagow, Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024)
Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Mantan Bupati Bolmong diduga memberi pernyataan lisan di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut sangat membenci umat muslim.
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya
Sementara itu KA SPKT Polda Sulut AKBP Muhammad Suma ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.
“Sudah dilaporkan akan di proses hukum selanjutnya,” jelasnya
Sementara itu PJ Bupati Kabupaten Talaud Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil juga dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024).
Laporan tersebut dalam Surat Tanda Terima Laporan STTLP/589.a/X/2024/SPKT/POLDASULAWESIUTARA.
Manumpil dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada (8/10/2024).
Kala itu, Manumpil mengatakan bahwa izin operasional Rumah Sakit Damao Talaud menjadi kewenangan Bupati Elly Lasut, padahal terhalangnya hal itu karena kepala dinas kesehatan Sulut yang belum melakukan visitasi dan Gubernur belum mengeluarkan putusan.
“Ini jelas fitnah yang disampaikan oleh PJ Bupati Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, maka kami melaporkan di Polda Sulut,” jelas Koordinator Tim Hukum E2L-HJP Laurens Tirayoh,” jelasnya
Dia pun berharap Polda Sulawesi Utara dapat memproses lanjut kasus ini.
“Harus diproses karena kasus ini sudah mencemarkan nama baik client kami,” jelasnya.
(*/Aldrin)