Next Post

AARS Kembali Raih Penghargaan Predikat Opini WTP dari BPK RI

FB_IMG_1748255730030

MANADO Kabarpost.com – Dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AARS), julukan Manado Hebat semakin terpampang nyata. Dimana, Kota Nyiur Melambai ini, kembali meraih Penghargaan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, pada kegiatan LHP yang dilaksanakan di Aula Klabat Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Senin (26/5/25).

Dalam kesempatan tersebut, AARS didampingi Ketua DPRD Kota Manado, Dra Aaltje Dondokambey, Apt, M. Kes menerima penghargaan dari Ketua BPK RI Perwakilan Sulut. Untuk Kota Manado, penghargaan ini adalah yang ke empat kalinya diterima secara berturut-turut dalam kepemimpinann AARS sejak menjabat Walikota dan Wakil Walikota Manado pada tahun 2021 lalu.

Ketua BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA, ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dalam proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang didasarkan pada emot kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” kata Agus Mulyo dalam sambutannya.

Mulyo menambahkan, kegiatan yang dilakukan hri ini dalam rangka memenuhi amanah Pasal 23 e, Pasal 8 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 17 Tahun 2003. Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala daerah.

“Untuk sesuai dengan kriteria BPK harus memberikan 1 dari 4 jenis opini yaitu opini wajar tanpa pengecualian atau WTP apabila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar dalam sebuah hal yang material, opini wajar dengan pengecualian jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memenuhi kewajiban kewajaran secara keseluruhan namun tidak mempengaruhi kewajaran secara keseluruhan dan yang ketiga opini tidak wajar yaitu jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan informasi yang wajar dan terakhir pernyataan tidak memberikan pendapat atau disclaimer apabila BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini,” pungkasnya.

Diantara 15 Kabupaten, Kota di Sulut ada tiga daerah yang tidak menerima Opini WTP yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Sangihe dan Kota Bitung. Untuk Kota Manado dibawah kepemimpinan AARS Opini WTP diraih sejak tahun 2022,2023,2024,2025.

Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Manado, dr Steaven Dandel, Kaban BKAD Dr Bart Assa, dan Inspektur Juddy Eduard.

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0