BOLMONG Kabarpost.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Tadoy yang berada di Desa Tadoy selasa ( 20/12/2022 ) terlihat melayani pengisian BBM jenis Solar Subsidi terhadap kendaraan pengangkut barang di atas roda 6.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah jelas bahwa untuk transportasi darat yang boleh melakukan pengisian BBM Solar Subsidi adalah kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda melebihi 6.
SPBU Tadoy sendiri terlihat tidak mengindahkan Perpres tersebut karena terpantau Media truk pengangkut barang yang memiliki roda lebih dari 6 selalu mengisi BBM Solar Subsidi padahal di Perpres tersebut jelas bahwa kendaraan angkutan barang yang memiliki roda lebih dari 6 tidak di perbolehkan mengisi BBM Solar Subsidi.
Selaku penyalur BBM yang ada di Bolaang Mongondow , seharusnya SPBU Tadoy boleh melayani truk yang melebihi 6 roda jika tersedia BBM Solar Non Subsidi atau Dexlite.
Ronald Rolango selaku pengawas di SPBU ketika di mintai klarifikasi mengatakan bahwa pengisian ini hanya untuk membantu para sopir.
” Kami membantu pengisian dengan cara membatasi pengisian hanya 100 liter perkendaraan , karena permohonan dari sopir meminta tolong untuk melanjutkan perjalanan ke SPBU selanjutnya untuk mengisi Solar Non Subsidi ” Sahut Ronald.
Abdul Manan Tungkage Kepala Bidang ESDM Bolaang Mongondow setelah di konfirmasi mengatakan bahwa mereka tidak ada kewenangan tentang kesalahan SOP yang di lakukan oleh petugas SPBU.
” Kalau berkaitan dangan pengukuran atau Tera itu adalah tugas dari kami Bidang ESDM , namun hal ini akan kami laporkan langsung kepada pihak Pertamina ” Katanya.
(Mike)