Next Post

Sosialisasikan Dua Perda Ini Tuuk Tegaskan Bantuan Hukum Yang Disiapkan Pemerintah Sulut “Gratis”!

Ir. Julius Jems Tuuk
Ir. Julius Jems Tuuk

 

BOLMONG Kabarpost.com – Ir. Julius Jems Tuuk, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjalankan kewajibannya dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat.

Belum lama ini DPRD Sulut mensahkan dua Perda lewat paripurna yaitu Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Seperti yang dilakukannya di Desa Baturapa II Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (26/9/2022) pagi. Dihadapan perwakilan masyarakat, pemerintah desa serta Tokoh Agama setempat, Legislator Dapil Bolmong Raya ini menekankan pentingnya kedua Perda itu disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah Sulawesi Utara.

Pun ditegaskan oleh Legislator yang pernah dinobatkan sebagai Legislator Terbaik oleh Forum Wartawan DPRD (FORWARD) Sulut di periode sebelumnya bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin tidak di pungut biaya alias gratis. Itu juga diberlakukan bagi penyandang disabilitas yang butuh bantuan hukum dari negara atau pemerintah.

“Jadi bilamana masyarakat ingin menuntut hak secara hukum, pemerintah memfasilitasi dengan menyiapkan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara.

“Ini juga bisa digunakan bila suatu hari nanti pemerintah tidak memperhatikan kelompok disabilitas, bisa dilakukan gugatan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah dan ini gratis karena dibiayai negara. Penyandang disabilitas bisa menggugat Gubernur bahkan ke Presiden sekalipun,” kata Tuuk.

Sementara itu akademisi DR Supit Mamuaya yang menjadi pemateri kegiatan sosialisasi tersebut banyak mengurai soal pengertian disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.

“Namun bukan berarti mereka tidak memilik hak yang sama dalam mendapatkan hak pendidikan, “ujar Rektor Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Multicom Kotamobagu ini.

Dikatakannya, dengan diterbitkannya Perda no 8 ini sangat jelas kaum disabilitas kita tidak lagi dipandang sebelah mata tetapi juga punya hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.

Supit Mamuaya menambahkan saat ini kampus STMIK Multicom Kotamobagu bahkan telah mengimplementasikan dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

” Kami sudah memberlakukan di kampus STIMIK Multicom dengan memberikan beasiswa kepada kaum disabilitas sejak tahun 2019 sebelum Perda ini diterbitkan. ” pungkasnya.

Sementara itu kehadiran legislator Jems Tuuk di tengah masyarakat mendapat apresiasi masyarakat setempat.

Sangadi Desa Baturapa II W Manambung mengaku merasa terhormat kehadiran wakil rakyat Jems Tuuk yang dikenal tegas menyuarakan aspirasi rakyat di parlemen.

“Kami bangga dan berterima kasih bahkan sangat menghargai kunjungan pak Jems di Desa kami, kami juga meminta dukungan pak Jems untuk mengawal setiap aspirasi kami kepada pemerintah Provinsi. ” pungkas Sangadi Manabung.

 

(*/jane)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0