BOLMONG Kabarpost.com – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. PT Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan tambang emas, diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, memicu kecaman dari masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Informasi yang dihimpun Media Kabarpost.com mengungkap bahwa PT BDL memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta beberapa rekomendasi teknis lain yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi. Namun, aktivitas eksplorasi dan pengangkutan material tambang sudah berjalan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Aktivis lingkungan dan pegiat anti-korupsi, Fadly Arfah, menegaskan bahwa beroperasi tanpa AMDAL adalah pelanggaran berat yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat.
“AMDAL adalah instrumen utama untuk mencegah bencana ekologis akibat pertambangan. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat merusak,” tegasnya, Selasa (21/1/2025).
Tak hanya soal AMDAL, PT BDL juga memiliki catatan pelanggaran lainnya. Pada 2021, operasional perusahaan ini sempat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk tidak memiliki Kepala Teknik Tambang, belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Lebih lanjut, PT BDL diduga menggunakan metode pengolahan Tong di area perkebunan Toruakat yang tidak masuk dalam konsesi resmi perusahaan.
Perusahaan Berdalih, Publik Menuntut Kepastian
Ketika dikonfirmasi, perwakilan PT BDL, Kristian Djalimun, mengakui bahwa operasional perusahaan sempat terhenti dan kini dalam tahap penataan ulang.
“Dulu memang beroperasi, sempat berhenti, dan sekarang masih dalam tahap penataan,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/1/2025).
Namun, masyarakat tidak puas dengan jawaban tersebut. Mereka mendesak pemerintah bertindak cepat sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan warga. Pemerintah tidak boleh tinggal diam!” tegas Fadly.
(Aldrin)