BOLMONG Kabarpost.com – DPP Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Meminta Proyek DiBandara Loloda, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Agar diberhentikan dan di evaluasi
Pernyataan Pengawas PT. Dinasti yg Bekerja Di Proyek sipil pembuatan Bandara Loloda, kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi utara dinilai tidak sesuai prosedur dan sangat membahayakan bagi para pekerja, hal ini dicekam keras oleh Bapak Moh. Efendi.M, SE.MM selaku Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) dan meminta kepada Dinas terkait Untuk memberhentikan Proyek tersebut yang sangat membahayakan bagi karyawan dan Buru.
Konologis dari subtansi masalah tersebut saat Awak media ini menemui salah satu pengawas PT. Dinasti. Saat di konfirmasi tentang tenaga kerja atau karyawan yang ada di dalam proyek tersebut tidak menggunakan APD, sementara Perusahaan tersebut memasang bendera K3 dan Logo K3, namun bukannya dijawab dengan baik, ia justru Mengusir dan Melecehkan Wartawan
” kalau persoalan Safety K3 disini tidak di terapkan sebab tidak ada didalam RAP dan kalian keluar dari sini karna ini adalah wilayah kekuasaan proyek bukan kalian” ujar pengawas tersebut sambil mengusir wartawan.
Terkait masalah tersebut maka awak media ini mengkonfirmasi kepada Bpk. Moh.Efendi M.SE.MM. Ia sangat kesal dan mencekam keras bahkan ia mengatakan jika proyek tersebut harus diberhentikan karena pengawasannya tidak mengerti Undang-undang.
“Kalau memang benar begitu jawaban Pengawas, kenapa mereka memasang Logo dan Bendera K3? Dalam anggaran proyek tersebut sudah dalam hitungan biaya K3 dan BPJS-nya itu tanggung jawab kontraktor sudah jelas dalam kontrak harus wajib melaksanakan K3 dan harus melibat personal K3 dalam pengawasan, dimana sekarang fungsi pengawasan tenaga kerja? Apa bila nanti terjadi kercelakaan dan fatality maka dinas tenaga kerja sebagai pengawas harus bertanggung jawab dan bisa diancam pidana penjara 5 tahun karena menghilangkan nyawa seseorang” terang Efendi.
Ia juga akan segera berkoordinasi dengan kementerian Tenaga kerja pusat dan provinsi untuk segera lalukan audit tidak ada alasan bahwa ini projek pemerintah, persoalan pelaksanaan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja harus dilaksanakan.
Saat yang sama Efendi memaparkan tentang peraturan K3 kontruksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Sembari menjelaskan.
“Peraturan K3 Konstruksi atau yang biasa dikenal dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasanya mengacu pada rangkaian tindakan dan aktivitas yang dirancang untuk meminimalkan penyakit dan cedera terkait risiko pekerjaan konstruksi. Kita ketahui bahwa industri konstruksi adalah industri dengan tingkat risiko kerja tinggi, seperti risiko kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau paparan zat kimia berbahaya.”
“Definisi K3 kostruksi adalah regulasi atau himbauan yang biasanya digunakan untuk memberikan berbagai informasi terkait keselamatan, keamanan, dan juga kesehatan di tempat kerja kepada karyawan. Tentunya diharapkan agar terciptanya situasi yang aman dan nyaman, khususnya bagi karyawan” jelas Efendi.
Menurutnya jika mereka mengabaikan semua itu, maka proyek tersebut sudah melawan Undang-undang yang di atur oleh Negara. Dengan dasar UU inilah Efendi meminta agar proyek Tersebut segera diberhentikan.
Sementara itu awak media ini mengkonfirmasi lewat VIA telpn kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bolaang Mongondow Dedi Mokodongan, S.Sos. terkait pernyataan yang disampaikan oleh Oleh Pengawas PT. Dinasti Tersebut.
“Saya kurang tau apa Proyek tersebut telah melapor kepada kami nanti saya tanyakan kepada Pak Kabid” jawab Kadisnakertrans
Io juga menambahkan jika kewenangan untuk pengawasan Disnakertrans Bolmong mengenai K3 itu sudah tidak ada.
“Untuk pengawasan Soal K3 itu langsung diawasi oleh Disnakertrans Provinsi karna itu Tupoksinya Bidang Pengawasan, kecuali jika ada perselisihan Buru di PHK jika melaporkan kepada kami, maka itu kami mediasi, dan database tenaga kerja yang ada disitu mungkin di Provinsi” kata Kadisnakertrans Bolmong
Disisi lain awak media ini mencoba melakukan upaya untuk mengkonfirmasi kepada Bpk. Martinus selaku Pengawas Povinsi Koordinator Wilayah (KORWIL) Bolmong Raya lewat Via WA.
“Itu adalah proyek pemerintah dan koordinasi dulu dengan Disnakertrans Bolmong” tutup pak Martinus
Mike/Jul