BOLMONG Kabarpost.com – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow angkat bicara terkait Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait Dana SILPA dan Dana Tahap 1 Desa Ambang II.
Asmidin Damopolii Ketua Tim Investigasi Ormas LAKI Bolmong menilai kurangnya pengawasan BPD dan TPK di karenakan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di desa Ambang II yakni perihal dana SILPA 2021 dan Dana Desa Tahap 1.
Menurutnya pekerjaan yang sumber dananya berasal dari dana SILPA 2021 yang ada di Desa di kerjakan tanpa ada keterlibatan Ketua TPK yakni Pembersihan Drenase yang memakan dana sebesar 10.000.000 tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memasang papan anggaran juga Pembuatan Lampu Jalan sebanyak 26 buah yang menelan dana 76.699.088.
” Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pekerjaan upah pembersihan Drenase kenapa bisa menelan biaya yang begitu tinggi, sedangkan pembersihan yang di laksanakan hanya memakan waktu 3 hari, dan di dalam RAB tidak ada pekerjaan penggalian, dan yang mirisnya lagi Ketua TPK ternyata tidak di ikut sertakan dalam pekerjaan ini ” Tegas Asmidin.
Asmidin menilai kejanggalan juga terlihat pada pencairan Dana Tahap 2, mengapa Dana Tahap 2 boleh di cairkan sedangkan Ormas Laki menilai pekerjaan Pembuatan Lampu belum selesai sampai saat ini, informasi yang di dapat juga dari BPD Desa Ambang II, BPD menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada Laporan Pertanggung jawaban perihal Dana SILPA dan Dana Desa Tahap 1 yang di beritahukan dari Pemerintah Desa kepada BPD.
” Pekerjaan Pembuatan Lampu Jalan sampai saat ini belum di selesaikan tapi kenapa Dana Desa Tahap 2 bisa di cairkan, ini yang harus di jelaskan secara terbuka buat seluruh masyarakat desa karna masyarakat mau agar ada perubahan untuk desa ini ” Sambungnya.
Dalam hal ini Asmidin menyayangkan kurangnya kinerja dari BPD sebagai Badan tertinggi di desa untuk mengawasi kinerja Pemerintah Desa.
” BPD terlihat lemah dalam melakukan pengawasan kinerja yang ada di desa kenapa demikian, karena segala pekerjaan di desa yang di lakukan harus ada persetujuan atau kesepakatan dari BPD selaku Lembaga tertinggi yang ada di desa seharusnya BPD lebih cermat dalam mengambil langkah apalagi tentang pencairan dana Tahap 2 ” Tegasnya.
Kepada Media Asmidin mengatakan meminta Sangadi Desa Ambang II agar dapat memperhatikan kinerja dari BPD juga Ketua TPK , Asmidin juga menilai sampai saat ini BPD belum melaksanakan evaluasi kinerja 100 hari kerja dari Sangadi.
Ketua TPK Isak Harimisa ketika di konfirmasi mengatakan bahwa benar pekerjaan Pembersihan Drenase dirinya tidak di libatkan.
” Saya juga mengetahui kalau pekerjaan Pembersihan Drenase telah berjalan dari warga, dan saya menunggu kiranya ada rekan rekan perangkat Desa yang datang untuk memberitahu tetapi sampai selesainya pekerjaan tidak ada pemberitahuan apapun ” Kata Isak.
Isak juga menjelaskan pekerjaan Pembuatan Lampu jalan yang senilai 76.699.088 dirinya juga tidak dilibatkan pada hal dirinya dan anggota TPK lainnya telah menentukan bahwa siapa yang akan melakukan pekerjaan ini.
” Untuk proses pembuatannya saya telah menyerahkan kepada anggota TPK, nanti proses penentuan titik di pasangnya Lampu jalan baru saya ikut terlibat dan untuk pembelian bahan Pembuatan Lampu saya juga telah mempercayakan anggota TPK untuk mengawal pembelian ” Tambah Isak.
Sangadi Desa Ambang II Supriadi Mokodenseho saat di mintai klarifikasi mengatakan bahwa pekerjaan pembersihan Drenase dan pembuatan tiang lampu telah di serahkan langsung ke TPK, dan untuk pembuatan Lampu jalan sampai saat ini masih berjalan tahap pemasangan.
Persoalan BPD menurut Yadi tidak menjadi acuan untuk Sangadi boleh menegur BPD karena BPD sendiri adalah mitra dari Pemerintah Desa, yang artinya berjalan bersama sama untuk membangun desa.
(Mike)