Next Post

Disnakertrans Bolmong ; Kecelakaan Kerja di PT.Dinasti akan di periksa Disnakertrans Propinsi

IMG-20230615-WA0028

BOLMONG Kabarpost.com – Perihal kecelakaan kerja yang terjadi di PT.Dinasti yang menimpah Marsensius Makatempuge alias Sius pada jumat (16/06/2023) mendapat respon cepat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Disnakertrans) Deddy Mokodongan.

 

Saat di temui di Kantor Disnakertrans Bolmong selasa (20/06/2023) Deddy mengatakan bahwa perihal kecelakaan kerja ini Disnakertrans sudah melayangkan surat resmi ke Pengawas Disnakertrans Propinsi.

” Melanjutkan laporan dari Marsensius Makatempuge kami sudah menyurat secara resmi kepada Kadis Disnakertrans Propinsi, dan langsung telah di respon lewat pesan Wa. Mereka akan turun langsung ke lokasi kerja atau PT.Dinasti pada hari kamis nanti ” Tandas Deddy.

 

Saat di tanyai media perihal status dari pak Sius sebagai pekerja harian lepas, Deddy menjelaskan bahwa seluruh proyek fisik wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Deddy melanjutkan terdapat 4 poin aturan yang telah di atur dalam UU dan harus di penuhi

1. PP No. 82 Tahun 2019 tentang :

Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

2. PERMENAKER No.44 Tahun 2015 tentang :

Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi

3. PERGUB No.43 Tahun 2017 tentang :

Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4. SE/560/2565.1/SEKR-DTKT tentang :

Perlindungan Tenaga Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu yang bekerja pada sektor Konstruksi.

” Kalau mereka tidak di daftarkan dalam BPJS berarti 4 aturan ini telah di langgar “

Jelas Deddy.

 

Deddy menambahkan sampai saat ini pun PT.Dinasti belum membuat Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan (LWKP) dan ini merupakan tindakan ilegal.

 

Sisi lain Ketua DPP A2K3 Moh. Efendi M. SE.MM saat di mintai konfirmasi via telepon mengatakan

“Seperti saya sampaikan beberapa waktu lalu, sebelum terjadinya kecelakan kerja maka proyek tersebut harus diberhentikan dalam rangka penerapan K3 Bukan hanya pasang bendera k3 tetapi para pekerja tidak di bekali pelatihan serta tidak disiapkan APD Dll,

setelah terjadi kecelakan kerja perusahan tidak perduli, pekerja harian malahan di PHK dan upah tidak dibayar ,untuk itu di minta kepada pihak terkait Disnakertrans, Komisi 3 untuk segera memanggil perusahan tersebut dan gelar rapat. Tidak ada alasan ini proyek nasional proyek pemerintah wajib melaksanakan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai undang-undangnya, mereka telah mengabaikan Dasar Hukum Peraturan K3″ Tegas Moh Efendi.

Adapun dasar-dasar itu adalah :

1. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi

2. Permen PU nomor 5 2014 tentang pedoman SMK

3. Konstruksi bidang pekerjaan umum 3 PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK 3

4. Permen PU nomor 9 tahun 2000 8 tentang pedoman SMK 3

5. Keputusan menteri tenaga kerja dan menteri pekerjaan Umum nomor 104 198 tentang K3 di tempat kerja konstruksi

6. Dengan akhir nomor 1 tahun 1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan

7. Undang-undang 170 tentang keselamatan kerja 8 permen 2018

 

Di tempat berbeda Asmidin Damopolli Ketua Investigasi Ormas LAKI Bolmong memberi apresiasi kepada Kadisnakertrans Bolmong atas langkah cepat yang di ambil.

” Saya berharap agar kiranya Disnakertrans Propinsi dapat secepatnya menindak PT.Dinasti yang diduga tidak memperhatikan K3 di dalam menjalankan proyek fisik yang ada di bandara Loloda, saya dengan tegas meminta agar Disnakertrans Propinsi dapat menghentikan sementara pekerjaan dari PT.Dinasti karena tidak menjalankan K3 dan melibatkan pengawas K3 dalam proyek ini ” Tegasnya.

 

(Mike)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0