Next Post

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bahas 4 Penetapan Peraturan Daerah

Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto
Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto

 

BOLTIM Kabarpost.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (28/6/2022).

Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, (Covid-19) pengendalian pengawasan dan pengusahaan sarang burung walet dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Bupati dalam sambutannya mengatakan,
Pada prinsipinya rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di kabupaten Boltim.

“Tentunya memerlukan tenaga dan pikiran serta pendapat antara eksekutif dan legislatif selaku navigator pembangunan, Komunikasi dan kolabolasi serta kerjasama menjadi komitmen yang bertumpuh pada rasa saling menghormati dan saling menghargai serta selalu menjunjung tinggi motto leluhur kita, Motto tompiaan, motto tabian bo motto taboban,” kata Bupati.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna hari ini merupakan bagian siklus rutin atas penyampaian kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui penetapan rancangan peraturan daerah.

“Menjadi peraturan daerah yang nanti akan kita tetapkan bersama, hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat bermanfaat, berhasil, dan berdaya guna demi kemajuan daerah,” ujar Sachrul.

Dirinya juga memaparkan, Penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.

“Dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sekaligus dewan membahas dan menetapkan peraturan daerah ini bersama kepala daerah,” pungkasnya.

Diketahui Rapat Paripurna kali ini dihadiri, Wakil Bupati (Wabup) Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., Kapolres Boltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, S.I.K., para asiten serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Boltim.

 

(Advetorial)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0