MANADO Kabarpost.com – Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Pelaku yakni lelaki berinisial ART alias Audy (41) warga Desa Kumelembuai Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, tepatnya didalam angkutan kota (angkot) di ruas jalan Wolter Monginsidi. Senin (16/5) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban bernama Yunus Latief (60) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, mendatangi Mapolresta Manado, pada Sabtu (14/5). Dihadapan petugas, ia mengatakan kalau dirinya baru saja menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Dimana, pada Sabtu (14/5) sekitar 12.00 Wita, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat DB 2385 ML miliknya di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Toko Pioneer dengan maksud untuk melaksanakan sholat. Sementara satu unit handphone Oppo A16 miliknya disimpan didalam bagasi motor.
Usai melaksanakan sholat, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di parkiran Toko Pioneer. Awalnya, korban sempat mencoba untuk mencari diseputaran tempat parkir, namun tidak juga menemukan sepeda motor miliknya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/B/1017/V/2022/SPKT/RESTA MDO/POLDA SULUT, Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Dan dari hasil penyelidikan selama dua hari, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini mengetahui identitas pelaku.
Sehingga tanpa menunggu lama, Tim langsung mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, tepatnya di ruas jalan Wolter Monginsidi. Dari tangan pelaku Tim menemukan satu unit handphone Oppo A16 dan STNK sepeda motor milik korban, serta beberapa kunci sepeda motor.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian sebanyak enam kali, lima diantaranya diwilayah hukum Polresta Manado dan satu di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Dan setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua sepeda motor, salah satunya sepeda motor milik korban,” ujar Heraldy.
Lanjutnya, kedua sepeda motor tersebut disita di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan karena pelaku telah menjualnya. Namun, saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba untuk melarikan diri, sehingga dengan terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur.
“Pelaku terpaksa harus ditembak kaki kirinya karena mencoba untuk melarikan diri saat mencari barang bukti. Setelah itu kami membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya pelaku bersama dua unit sepeda motor hasil curian dan satu unit handphone Oppo A16 digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” jelas Heraldy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Iboth)