MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel Melky Manus menjelaskan penyesuaian tarif NJOP ini merupakan amanat UU 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya pihaknya tidak menaikan NJOP melainkan menyesuaikan, karena sudah hampir sembilan tahun sejak 2013 tidak ada penyesuaian.
“Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2013 sebagai payung hukum operasional,” katanya.
Manus sapaan akrabnya menegaskan, penyesuaian itu bukan untuk membuat masyarakat susah atau bahkan malas bayar pajak. Melainkan hal ini dilakukan untuk pembangunan di Kabupaten Minsel yang jauh lebih baik lagi kedepannya.
Kendati begitu kata dia NJOP yang dilakukan penyesuaian memang tutut berimbas kepada adanya kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk setiap tahun pajak
Dia menjelaskan, target utama pemerintah daerah menyesuaikan NJOP ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dimana targetnya bukan merupakan masyarakat menengah ke bawah melainkan masyarakat menengah ke atas untuk transaksi jual beli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini memang tidak pernah naik.
Pihaknya menyesuaikan NJOP lantaran berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(
*/Fanly)