MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menginstruksikan seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus 2021.
Instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 003/21.4480/Sekr tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diteken Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen tertanggal 28 Juli 2021.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada Bapak/Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneg.go.id
3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih.
(*/Ain)