Next Post

Pendataan Pegawai Non-ASN di Pemprov Sulut Dimulai

Screenshot_20220811-232449_Office

MANADO Kabarpost.com –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Provinsi Sulawesi Utara telah
melaksanakan Rapat Teknis dalam rangka Pendataan Pegawai Non-ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang di hadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan yang membidangi Kepegawaian, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kamis (10/8/22).

Diketahui, Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2
(dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE melalui Kepala BKD Provinsi Sulut Clay Dondokambey SSTP MAP dalam kesempatan tersebut
menyampaikan arahan – arahan, yakni,  bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini
bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.

“Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai
Non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan, atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” jelasnya

Untuk menjamin data pegawai-Non ASN, lanjut Clay, yang disampaikan valid, Pendataan Pegawai  Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit
Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.

“Adapun waktu pelaksanaan
pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022,” sambungnya.

Kaban Clay menambahkan, Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian
Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

(Ain)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0