MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Sulut menggelar Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas.
Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah, Jumat (11/2/22).
Pada kesempatan tersebut, Kaban Kesbangpol Sulut Fery Sangian Ssos MAP mengatakan, perlu kita pahami bersama bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dalam organisasi yang didirikan dan didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, demi tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pengujian UU No 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD NKRI 1945 dijelaskan bahwa, Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotongroyong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa dan/atau mewujudkan tujuan negara,” paparnya.
Lanjut kata Sangian, Ormas dapat didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang Berbadan Hukum Yayasan berdasarkan UU Ormas Pasal 9. Ormas yang berbadan Hukum Yayasan didirikan tidak dengan berbasis anggota.
“Ormas juga harus memelihara nilai agama, budaya, moral, etika dan kesusilaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara,” katanya didepan para peserta kegiatan.
Sangian pun mengatakan, pada kesempatan ini dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulut berniat dan beretika dan mensosialisasikan aturan-aturan yang ada sesuai dengan UU Ormas.
“Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku tentang Ormas,” ucapnya.
Sangian juga meminta agar Ormas tidak boleh saling menebar kebencian.
“Diharapkan Ormas tidak menyebarkan kebencian, memprovokasi, menebarkan kebencian kepada pemerintah maupun kepada kelompok-kelompok lain,” tandasnya.
Dalam kegiatan menghadirkan Nara Sumber, yakni dari Akademisi Unsrat, Dr Fery Daud Liando, Tokoh Masyarakat yang juga Staf Khusus Gubernur Bidang Kesbangpol Drs Max Siso dan dari Hukum dan Ham, Aswan.
(Ain)