MANADO Kabarpost.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulut resmi terdaftar di Pemprov Sulut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulut.
Diketahui, pada Rabu 5 Oktober 2022 Sekretaris LPM Sulut Dr Mody Pinontoan MA di dampingi Wakil Ketua Pdt Roody Minggu, Jerny Wakulu dan Bendahara Mechi Bibiana Runtuwene, mendaftarkan LPM Sulut ke Pemprov.
Dalam kesempatan itu, diterima oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Sulut Noldy Selindeho S.IP, MSi dan telah menyerahkan berkas/kelengkapan Administrasi sebagaimana prasyarat pada Undang-undang Ormas.
“Setelah di verikasi oleh Tim, dinyatakan lengkap, selanjutnya Kaban Kesbangpol menandatangani Surat Keterangan terdaftar secara resmi di Pemprov Sulut. Selanjutnya boleh beraktifitas di Wilayah Sulawesi Utara,” ujar Pinontoan.
LPM Sulut yang terdaftar secara resmi dan telah di tandatangani Kaban Kesbangpol Sulut Fery Sangian S.Sos MAP sesuai hasil Musda LPM Sulut di laksanakan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulut di Pineleng pada tanggal 8 September 2022 dan di lakukan pelantikan pada tanggal 3 Oktober 2022 di Kantor Gubernur Sulut.Sebagai Ketua LPM Sulut Fery Sangian, S.Sos, MAP.
Dalam pelantikan dihadiri oleh FORKOMPIMDA Sulut dan perwakilan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Johana Mamanua dari LPM Kota Manado mengatakan, dengan di lantiknya LPM Sulut kami akan bersama-sama dengan Pemprov Sulut dan Kab/Kota Bersinergi membangun Sulut ke depan.
Sementara itu, Drs Paulus Sembel, Staf Khusus Walikota Manado dan sebagai Wasek DPD LPM Sulut yang telah dilantik berharap, agar LPM pro aktif menyikapi permasalahan-permasalahan sosial di daerah ini.
Selanjutnya Lily Kadeke, Staf Khusus Walikota Bitung berharap, agar sinergitas membangun Sulut secara bersama-sama.
Lily Juga sebagai Wakil Bendahara LPM Sulut Periode 2022-2027.
Mourits Umboh (wartawan radio) juga tokoh masyarakat kota Tomohon dan sebagai Fungsionaris DPD LPM Sulut mengatakan dengan tegas bahwa LPM Sulut yang sah yang telah di lantik pada Tanggal 3 Oktober 2022 oleh pemprov Sulut.
“Jika ada oknum mengatasnamakan LPM Sulut maka dianggap tidak sah.
Pemerintah Kab/Kota Se Sulut memantau aktifitas LPM yang tidak terdaftar di Pemprov Sulut,” tandas Umboh.
(Ain)