Next Post

7000-an Tenaga Honorer Sulut Terancam Dirumahkan, Wagub : Konsekuensinya Banyak

20220608_131239

MANADO Kabarpost.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut, seperti di kutip Kabarpost.com.

Terkait hal tersebut, sebanyak 7000an tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terancam kehilangan pekerjaan atau dirumahkan.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven OE Kandouw saat diwawancarai sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa Pemprov Sulut akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Prinsipnya pemerintah daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat.

“Termasuk regulasi-regulasi yang bersifat umum seperti itu,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).

Namun, sambung Wagub Kandouw, polemik penghapusan tenaga kerja honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak bisa serta merta langsung dihilangkan karena penguatan.
Karena, beber Wagub Kandouw, APBD secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di tengah masyarakat.

“Kalau secara langsung yaitu mengangkat pegawai termasuk THL,” ujarnya.

Wagub Kandouw juga memaparkan, bagaimana kalau tiba-tiba langsung meniadakan THL.

“Jadi, satu hal yang perlu kita kaji lebih luas, tapi harus ada action plan nya. Nanti kita duduk berembuk bersama-sama. Memikirkan nasib 7000 THL, di Sulut ini,” kata orang nomor 2 di Sulut ini.

“Tidak main-main mengurus 7000 THL punya konsekuensi,” ungkapnya lagi, sembari menambahkan, Konsekuensi-konsekuensinya banyak jika THL ditiadakan.

Wagub juga menambahkan bahwa rata-rata seluruh kepala daerah di Indonesia menolak penghapusan tenaga kerja honorer.

(*/Ain)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0