Next Post
IMG-20230323-WA0004
IMG-20221112-WA0007
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Menungggu Kejujuran dan Ketulusan Tuan Mentri ATR/BPN

Jim R Tindi
Jim R Tindi

Catatan Pinggir: Jim R. Tindi
Aktivis 98

 

AKHIR – akhir ini pernyataan Mentri Sofyan Jalil, Seolah-olah menjadi angin segar bagi para Pencari Keadilan Pada kasus Agraria, memang bukan waktu yang singkat 32 Tahun Rejim Otoriter Orde Baru Suharto ‘menjarah’ hak-hak rakyat.

Setelah Reformasi keadaan ini tak secepatnya membaik, karena masih ada sisa-sisa orba yang kemudian bermetamorfosa dalam bentuk yang lain.
Rejim berganti dan para ‘penumpang gelap reformasi’ ini tetap dalam lingkaran istana.
Beberapa waktu lalu kita di Kagetkan dengan kasus Agraria Antara Citra Land VS Rakyat, berujung pencopotan seorang Jenderal Bintang satu dari Jabatannya.

Belum lagi Kasus Centul City Tbk. Vs Rakyat Penggarap atas sengketa tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang dan Cijayanti.
Lagi-lagi dengan arogansinya “OLIGARKI” membuat Negara tak berdaya.

Semua kasus di atas baiknya di buka secara terbuka di hadapan rakyat.
Pak Mentri dari pada hanya membuat wacana “Liar” Sebaiknya segera membentuk Sebuah Komite Penyelesaian Konflik Agraria. Agar rasa Keadilan dapat dijangkau oleh Rakyat Kecil.
Mari kita menempatkan setiap persoalan agraria dengan PAYUNG UUPA no. 5 Tahun 1960.
Sejarah asal usul tanah harus lebih di perjelas dalam setiap sengketa Tanah.

Apakah Tanah itu Ex-Erpacht
Atau Eigendom Milik Barat yang kemudian tak dapat memenuhi syarat sebagaiman di amanatka UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat 4:
“Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini”
Atau kemudian Eigendom itu Sah Milik Warga Negara Indonesia.?
Tulisan Ke-2:
Pertanahan di Indonesia bersifat Yuridis Nasionalistis

Bahwa menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok agraria yang
dalam Konsiderannya Tentang menimbang huruf d yang berbunyi bahwa bagi rakyat asli
hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum, sehingga dapat di
manifestasikan bahwa UUPA menjamin Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi rakyat Indonesia
asli, artinya kepemilikan tanah-tanah milik warganegara Indonesia asli berdasarkan hak barat
dilindungi secara hukum menurut UUPA
Bahwa UUPA bertujuan untuk menghilangkan sifat dualisme dalam system pertanahan di
Indonesia yaitu berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum
barat, sekaligus membentuk unifikasi peraturan pertanahan.
Bahwa menurut UUPA Pasal 20 ayat (1) : Hak Milik adalah Hak turun-temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan memngingat ketentuan dalam pasal 6.
Bahwa menurut UUPA Pasal 24 : bahwa penggunaan tanak milik oleh bukan pemiliknya
dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

Bahwa menurut ketentuan-ketentuan konversi dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dalam, pasal
I (romawi) ayat 1 hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat
sebagai tersebut dalam pasal 21.

Bahwa menurut ketentuan-ketentuan konversi dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dalam, pasal
II (romawi) ayat 1 hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sabagaimana atau mirip dengan
hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 diatas seperti yang disebut dengan nama sebagai
bawah mulai berlakunya Undang – undang ini, yaitu hak agraris eigendom (hak eigendom) ,
hak milik, hak yasan, hak andarbeni, hak atas druwe hak atas druwe desa , hak pesini, grant
Sultan,landerijenbezitrecht ( hak milik atas tanah kesultanan / termasuk sultanad ground/
keluarga sultan bukan kesultanan sebagai lembaga),altijddurende erfpacht (hak sewa tanah
abadi) / HGU, dan hak lain yang ditegaskan oleh Menteri Agraria sejak mulainya berlaku
Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat 1 kecuali yang mempunyai
tidak memenuhi syarat tersebut dalam pasal 21.
Menurut para ahli dan dalam penjelasan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 hak eigendom turuntemurun dan hak atas kesultanan dan hak-hak lainnya dalam pasal II (romawi) diatas dikonversi
menjadi hak milik.

Bahwa menurut UUPA Pasal 21 ayat (1) : hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak
milik. Dalam ayat (4) yang dimaksud warganegara Indonesia adalah warganegara Indonesia
asli dan warganegara Indonesia yang tidak mempunyai kewarganegaaran asing.
Bahwa dengan demikian setelah berlakunya UUPA Hak Eigendom wajib hukumnya di
konversi menjadi Hak Milik.
Bagaimana kedudukan Hak atas Tanah Recht Van Eigendom Verponding/Hak Milik atas Tanah yang telah mempunyai Sertifikat Nomor Hak dan Nomor Bidang, Setelah adanya UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam Kajian pembukaan/preambule UUPA No. 5 Tahun 1960, Jelas bahwa Bumi, air dan ruang angkasa adalah sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai fungsi amat penting membangun masyarakat yang adil dan makmur. Artinya bahwa Bumi, air dan ruang angkasa adalah milik Tuhan untuk kepentingan, kemakmuran dan keadilan Rakyat.

Kalau kita mau menelisik lebih lanjut tujuan di bentuknya UUPA No. 5 Tahun 1960 adalah untuk Kepentingan Rakyat dan Negara untuk pembangunan semesta, menghilangkan sifat dualisme dengan berlakunya hukum adat dan hukum agraria yang berdasarkan hukum barat, yang bagi Rakyat Indonesia hukum Agraria Penjajahan tidak menjamin kepastian Hukum.
Pada Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan dan kekayaan Nasional, Dan hubungannya dengan Bangsa Indonesia adalah hubungan yang bersifat abadi (pasal 1 ayat 3).

Pasal 2 ayat 2 Negara di beri wewenang untuk:
1. Mengatur dan menyelenggarakan perutukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Wewenang Negara ini harus di gunakan untuk mencapai sebesar-besarnya untuk KEMAKMURAN RAKYAT dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam Masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang MERDEKA, BERDAULAT ADIL dan MAKMUR (Bukan untuk Kaum OLIGARKI).
Artinya bahwa NEGARA hanya menguasai untuk MENGATUR peruntukan tanah dalam masyarakat BUKAN MEMILIKI dan Tidak Boleh melakukan kesewenangan-wenangan atas Tanah Yang DIMILIKI rakyat.

 

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0