Next Post

WAKAJATI SULUT MELAKSANAKAN EKSPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) A.N TERSANGKA ABDUL MUNIR ALIAS DULO SECARA VIRTUAL DENGAN DIREKTUR OHARDA PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN RI

IMG-20240820-WA0003

 

MANADO Kabarpost.com – Selasa, 20 Agustus 2024 bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Abdul Munir Alias Dulo melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kejadian bermula ketika Tersangka sedang bercerita dengan saudaranya saksi Randy Sundah, kemudian saksi korban Ridho Utomo Thayeb yang duduk bebrapa meter dari tersangka menatap tersangka Abdul Munir.Terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban,tiba-tiba tanpa sebab tersangka langsung memukul saksi korban di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian kepala dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali.

Selang beberapa saat setelah melakukan pemukulan,tersangka menuju ke depan rumah kemudian saksi korban mengejar tersangka dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah tersangka sebanyak 1 (satu) kali.Tersangka kemudian menghindar dan meninggalkan rumah saksi Randy Sundah.

Mendengar kasus posisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, S.H., M.H., Kasi Pidum, Debby Kenap, S.H., M.H.,  serta Jaksa Fasilitator, Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan 1 (satu) Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice yaitu Tersangka Sahril Maku Alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban Muhammad Rizky Rambat.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Minahasa dan Kejari Bolaang Mongondow Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0