Next Post

Usai Jual Motor Penyandang Disabilitas, Sindikat Curanmor Jaringan Bitung-Minut ‘Pesta’ Sabu di Minsel

SINDIKAT pencuri motor digelandang Resmob Black Dragon ke Polres Minut.
SINDIKAT pencuri motor digelandang Resmob Black Dragon ke Polres Minut.

 

MANADO Kabarpost.com- Sindikat pencuri kendaraan bermotor jaringan Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara berinisial FB alias Ami (29), warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Bitung dan AL alias Alen (38), warga Desa Torout Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel, rupanya menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

Pernyataan tersebut diungkapkan kedua tersangka, saat digelandang tim Resmob Black Dragon ke Polres Minut, Jumat 22 Maret 2024.

Adapun kata tersangka, barang terlarang itu, diperoleh dari seorang lelaki asal Kabupaten Minahasa Selatan, begitu mereka menjual sepeda motor yang dicuri dari seorang penyandang disabilitas asal Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung bernama Rendy Riski Pananrangi.

“Sebagian uang hasil penjualan motor digunakan untuk beli sabu. Dibeli dari seorang teman di Minsel. Narkoba, kami (Ami dan Alen) pake di sana (Minsel),” kata tersangka Alen.

Lanjut tersangka Alen, sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri tersangka Ami di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut, mereka jual di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan harga Rp6,4 juta. Dari hasil penjualan itu, Ami mendapat Rp3,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka seperti itu. Namun yang kita proses hanya masalah pencurian saja, sebab saat diamankan kami tidak menemukan barang bukti (sabu) seperti yang disebutkan tersangka dalam pengakuannya,” kata Kasat, Sabtu pekan lalu.

Diterangkan pula, tersangka Ami diamankan di Kelurahan Pateten, Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 Wita, sedangkan tersangka Alen diciduk di Desa Torout.

“Ada empat unit sepeda motor yang diamankan petugas dalam penangkapan. Dimana satu unit sepeda motor, dicuri tersangka Ami di wilayah hukum Polres Minut, sementara tiga lainnya dicuri di Kota Bitung,” sebut Kasat.

Dalam penangkapan, kaki kiri tersangka Ami yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan mobil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan.

“Saat melakukun pencarian barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri. Jadi anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tutur Kasat.

Kasus pencurian kendaraan bermotor modus penumpang ojek yang dialami penyandang disabilitas ini sempat viral dan menjadi atensi Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo.

“Puji tuhan alhamdulillah, kurang dari 2×24 jam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka FB ini merupakan residivis, dia sudah tiga kali masuk penjara. Pada 26 Desember dia bebas dari Lapas Bitung terkait kasus curanmor,” kata Kasat.

Untuk kronologis kejadiannya, tersangka Ami berpura-pura sebagai penumpang ojek. Dia lalu mengarahkan korban Rendy Riski Pananrangi untuk melintas di jalan yang sepi, selanjutnya membanting korban dari atas sepeda motor kemudian membawa lari sepeda motor tersebut.

“Setelah motor berhasil dikuasai, tersangka FB membawa sepeda motor hasil curian ke tersangka AL untuk selanjutnya dijual. Kejadiannya, Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, dan korban membuat laporan ke Polres Minut pada Rabu 20 Maret 2024,” tandas Kasat.

(len)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0