MANADO Kabarpost.com – Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kawasan Mega Mas tepatnya di Cafe Story, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, Tim Paniki, dan Tim Maleo Polda Sulut. Ketiga pelaku yakni FM (16), DS alias Dandi (21) dan SR alias Stev (22), yang ketiganya warga Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, mengatakan setelah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti, Tim gabungan mendapatkan petunjuk keberadaan para pelaku, kemudian tanpa menunggu lama langsung melakukan menangkapan terhadap para pelaku.
“Pada Rabu (25/11) sekitar 23.00 Wita, Tim Resmob bersama Tim Paniki, berhasil mengamankan seorang pelaku di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang. Sementara untuk dua pelaku lainnya diringkus Tim Maleo Polda Sulut pada Jumat (26/11) sekitar 00.01 Wita, di wilayah Tompaso Baru Kabupaten Minsel,” ujar Taufiq Arifin, Jumat (26/11/2021).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di parkiran Story Cafe Kawasan Megamas, Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Pada saat itu kelompok korban dan 12 orang yang diduga kelompok para pelaku, berada di dalam Cafe Story, kemudian salah satu teman dari 12 orang tersebut yakni JY terjadi selisih paham dengan salah satu korban.
Setelah melihat kejadian itu teman-teman dari para pelaku langsung ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Akibat dari kejadian tersebut korban Glendy Wuisan dan temannya Jimmy Royke Katuuk mengalami luka serius dan langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Dalam kejadian penganiayaan ini, yang diduga para pelaku masing-masing ada peran. Untuk pelaku FM (16) pada saat kejadian melempar botol sebanyak satu kali dan kena di kepala korban. Kemudian saat di luar memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali.
Untuk DS (21) pada saat kejadian, memukul tiga kali kepala korban dan menendang korban di dada setelah itu mengambil dua botol lalu melempar ke kepala korban. Saat kejadian di luar cafe, DS mengambil gelas bir lalu memukulkannya ke korban sebanyak lima kali menggunakan gelas bir tersebut. Sementara untuk SR (22), pada saat kejadian memukul korban Jimmy Katuuk sebanyak satu kali dibagian kepala.
“Setelah tim gabungan menangkap diduga para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan di Mapolresta Manado untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk dua pelaku lainnya masih buron dan sementara diburu oleh tim gabungan,” tegasnya.
(Iboth)