Next Post

Tiga Oknum Pegawai PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sulut 

IMG-20230825-WA0047

 

MANADO Kabarpost.com – Tampaknya proses penyelidikan atas dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., yang dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut cenderung berjalan lambat bahkan tidak ada perkembangan berarti. Hal ini disebabkan karena pihak PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., khususnya para pegawai yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari ini (Jumat) tidak kelihatan di tempat yang biasa Penyidik melakukan pemeriksaan.

Sesuai jawdal bahwa hari ini ada 3 (tiga) pegawai yaitu 2 (dua) dari kantor pusat berinisial AJ dan H, dan satu dari Cabang Manado berinisial BVR dipanggil untuk memberikan keterangan, namun sampai berita ini diturunkan ketiga oknum tersebut tidak muncul di Polda Sulut. Dengan ketidakhadiran ketiga oknum tersebut, Grubert T. Ughude selaku Penasihat Hukum dari para korban menduga bahwa Sinarmas MSIG, sengaja menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulut.

Oleh karena ini, kami selaku kuasa dari para korban meminta Penyidik Dit Reskrimsus untuk bertindak tegas kepada para pihak yang dipanggil atau pihak terlapor yang dengan sengaja menghambat proses penanganan perkara ini dengan tidak memenuhi panggilan sesuai waktu yang dijadwalkan.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa menurut Ughude, Sinarmas MSIG diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang premi yang telah disetor oleh para korban ke virtual account (VA) perusahaan. Para korban telah melakukan 27 kali transaksi dengan total uang premi sekitar Rp83 miliar sesuai dengan masa garansi investasi.

Namun, hingga saat ini, tambah kuasa hukum, perusahaan tidak memberikan manfaat apapun kepada para korban dan tidak mengembalikan uang premi yang telah disetor. Para korban mengambil langkah hukum pidana karena mereka berpendapat bahwa tindakan Sinarmas MSIG merupakan perbuatan penipuan. “Perusahaan ini melalui agennya saat itu, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save, telah memberikan janji-janji yang menarik kepada para korban,” sebut Ughude.

Selain tuduhan penipuan, para korban juga berpendapat bahwa Sinarmas MSIG Life telah melakukan penggelapan uang premi yang menjadi milik mereka. Dibeberkan Kuasa Hukum, secara resmi, perusahaan menerima uang dari para korban sebagai pembayaran premi untuk produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih.
“Namun, setelah masa garansi investasi tersebut berakhir, para korban tidak pernah menerima manfaat atau pengembalian premi dari Sinarmas MSIG,” tegasnya.

Sebelumnya, para korban telah mengajukan gugatan perdata yang pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan PN Manado, namun Sinarmas MSIG mengajukan kasasi. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai negara hukum, diharapkan Sinarmas MSIG bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana atas tindakan yang mereka lakukan. “Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya korban baru akibat tindakan Sinarmas MSIG di masa mendatang,” Ughude menambahkan.

Dalam pemberitaan lainnya, Sinarmas MSIG mengklaim bahwa mereka juga merupakan korban dari tindakan agennya. “Pernyataan ini dianggap mengada-ngada oleh para korban. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar yang sudah go public tidak mampu melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan agen mereka, dalam hal ini Swita Glorite Supit, terutama saat proses penyetoran premi oleh para korban terjadi antara tahun 2017 hingga 2020,” kritik Ughude.

Para korban juga menekankan bahwa selama periode tersebut, Sinarmas MSIG tidak pernah mengonfirmasi kepada mereka mengenai penerimaan polis atau saat jatuh tempo masa garansi investasi. Selain itu, jumlah premi yang disetor ke virtual account perusahaan tergolong tinggi dan mungkin lebih besar dari penyetor premi individu lainnya di Sinarmas MSIG.
Para korban juga mempertanyakan keterlibatan agen saat pemutusan kontrak asuransi. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan melibatkan agen dalam proses tersebut atau hanya melibatkan nasabah dan pihak internal perusahaan. Para korban juga mempertanyakan alasan perusahaan dalam menyatakan bahwa polis mereka telah dicairkan ke rekening BRI yang dipalsukan oleh agen Swita Glorite Supit dan karyawan BRI.

Kuasa Hukum juga menyebutkan, para korban menekankan bahwa dalam perusahaan Sinarmas MSIG terdapat format baku yang disediakan di kantor perusahaan ketika pemegang polis ingin melakukan perubahan atau pengalihan investasi, pemutusan kontrak asuransi, atau pengajuan manfaat polis. Dalam format tersebut, hanya terdapat tanda tangan pemegang polis/tertanggung, CS/Admin perusahaan, dan Manager/Kepala Cabang perusahaan. Agen tidak diberi hak atau wewenang untuk terlibat.

Para korban juga menyoroti kurangnya transparansi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life dalam mengungkap siapa yang menjabat sebagai CS/Admin dan Manager/Kepala Cabang Sinarmas MSIG Cabang Manado saat polis mereka dicairkan. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang individu dapat dengan mudah mengajukan pencairan uang tanpa pengetahuan dan persetujuan para korban.
“Para korban mengetahui bahwa saat itu Kepala Sinarmas MSIG Cabang Manado adalah Mario Vitores, yang diduga terlibat dalam proses pencairan uang mereka. Namun, perusahaan terkesan menyembunyikan informasi ini karena saat ini Mario Vitores tidak terdaftar sebagai karyawan Sinarmas MSIG ,” beber kuasa hukum.
“Kami mendesak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life bertanggung jawab atas penggunaan uang premi mereka selama masa garansi investasi yang telah memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, namun merugikan para korban sebagai pemilik uang tersebut,” pungkas Ughude.

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0